DERAKPOST.COM – Belakangan ini hangat pembicaraan soal masih baleho dan serta spanduk calon bupati petahana terpasang disejumlah tempat strategis. Padahal yang diketahui Rezita Meylani Yopi saat ini maju di Pilkada 2024.
Dengan masih terpasang spanduk Rezita Meylani itu, banyak pihak menyayangkan tentang baleho dan spanduk calon bupati petahana tersebut. Sebagaimana halnya diketahui baleho dan spanduk itu masih terpasang di kantor pemerintah dan juga fasilitas umum lainnya.
Hal itu dinilai merugikan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Inhu. “Jikalau ini terus dibiarkan, tentunya terus merugikan paslon lain terutama pasangan calon Raja Haryono – Elda Suhanura, yang nomor urut 1,” terang Muhammad Syafaat, kepada wartawan.
Ketua Tim Pemenangan dari Paslon Raja Haryono – Elda Suhanura ini, mengatakan sebagaimana diketahui paslon patahana sudah cuti sejak tertanggal 25 September 2024 lalu. Maka sejak itu pula kecurangan terjadi di Pilkada 2024 Kabupaten Inhu.
Muhammad Syafaat yang anggota DPRD Kabupaten Inhu, mengatakan, tampaknya Pemangku Kepentingan yang ada di Inhu seakan tutup mata. Ketua DPD PKS Inhu ini mengatakan, diketahui kalau spanduk itu tidak saja di kantor pemerintah hingga desa tetapi juga ada di sekolah.
Lebih lanjut, dikatakanya Anggota DPRD Kabupaten Inhu dua periode ini, harusnya itu sanksi atas pembiaran baleho, spanduk dan jenis lainya masih mengatasnamakan bupati Inhu. Di mana, pemerintah itu bisa ditindak melalui UU Pilkada nomor 1 tahun 2015 tepatnya pasal 71.
Muhammad Syafaat juga berharap kepada Bawaslu Kabupaten Inhu selaku pihaknya penyelenggara Pilkada agar menindak dan menjalankan aturan. “Bawaslu itu, jangan hanya sibuk mengurus kampanye paslon saja. Pelanggaran di depan mata, jangan dibiarkan. Ini ada apa,” sesalnya lagi.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Inhu, Arsyadi. Menurutnya penyelenggara didalam hal ini Baswalu hendaknya berlaku adil dalam perlakuan terhadap paslon. Karena yang terjadi ini, ada juga semacam keberpihakan secara terstruktur.
Sementara itu, dihubungi Ketua Bawaslu Kabupaten Inhu, Dedi Risanto, menyebut, bahwa pihaknya telah menyurati Pemkab Inhu ini pasca keluarnya surat cuti Bupati Rezita Meylani Yopi. “Kami telah bersurat kepada Plt Bupati pada penurunan baleho dan spanduk tersebut,” ujarnya.
Karena jelas Dedi Risanto, hal penurunan baliho dan spanduk bukan kewenanganya Bawaslu, tetapi pihak Pemkab Inhu selaku pemiliknya. Bahkan, ketika pendampingan dalam hal penertiban baliho dan spanduk tersebut, Bawaslu ini bersedia untuk ikut mendampingi. (Amat)