DERAKPOST.COM – Pl Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra mengatakan, bahwa pihaknya akan memberikan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal atau angkutan sampah yang adanya diluar.pada Lembaga Pengelola Sampah (LPS),
“Bagi yang nekat itu mengangkut sampah ditengah masyarakat, dengan tanpa halnya LPS, maka Pemerintah Kota (Pemko) bakal memberi sanksi tegas. Hal itu bekerjasama dengan pihak Satpol PP Kota Pekanbaru dan Polresta Pekanbaru dalam penerapan sanksi bagi angkutan mandiri ilegal.,” sebut dia kepada wartawan.
Artinya disini, sambung Reza Aulia, bahwa angkutan mandiri yang diluar LPS itu tidak boleh ada. Hal itu supaya tertibnya aturan administrasi. DLHK, sebut Reza, nantinya akan menempatkan petugas di trans depo untuk melakukan pengawasan angkutan mandiri ilegal.
“Nanti kita akan cek di trans depo. Kita akan tempatkan pengawas disana. Dan disana selain mobil LPS, maka dilarang membuang sampah disana,” tegasnya.
Untuk saat ini, lanjut Reza, DLHK Kota Pekanbaru mengimbau angkutan mandiri ilegal tidak membuang sampah di trans depo dan meminta bergabung ke LPS.
Sekarang ini hanya memberikan imbauan, secara lisan dan persuasif. Nanti katanya, sudah mulai menerapkan pada tanggal 1 Juli 2025 mendatang. Sehingga dengan ini ada imbauan DLHK Pekanbaru, itu jangan sampai ada pihak-pihak menyalahkan. (Rezha)