Soal Ahok Calon Kepala Otorita, Pesan PKS pada Presiden Agar Cari Sosok Tak Bikin Gaduh Politik

0 406

 

JAKARTA, Derakpost.com- Terkait calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, yakni Nusantara. Hal itupun disikapi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan meminta cari sosok yang tidak bikin gaduh politik.

Hal itu disampaikanya Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ini menitipkan pesan kepada Presiden Jokowi, terkait calon Kepala Otorita IKN Nusantara. Yakni ini merespons langkah PDIP itu yang akan mengajukan nama dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Jokowi.

Menurut Mardani, calon Kepala Otorita IKN Nusantara harus ini harus memiliki kapasitas, integritas, dan maupun tidak menimbulkan kegaduhan politik. “Inikan masih wacana monggo saja, semuanya diwacanakan. Tapi pesan kami agar cari tidak menimbulkan konflik,” katanya.

Kesempatan itu, dia menjelaskan kalau PKS sebenarnya menolak pengesahan UU IKN. Walau demikian, PKS persilakan Jokowi untuk mengungkap nama-nama calon Kepala Otorita IKN Nusantara, hal itu mengingat UU IKN disahkanya lewat Rapat Paripurna DPR RI waktu lalu.

“Nama-namanya itu, monggo presiden tunjukkan. Yah, mudah-mudahan nama tidak menimbulkan kegaduhanya politik tapi bisa justru memberikan kredit poin tersendiri bagi presiden begitu. Ini yang dipahami dalam hal menjadikan Kepala Otorita,” ujarnya dilansir cnnindonesia.

Sebelumnya, DPP PDIP mengaku bakal mengajukan nama Ahok kepada Jokowi untuk menjadi Kepala Otorita IKN. Yang disampaikan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Karena menilai Ahok memenuhi kriteria menjadi Kepala IKN. Sebab Ahok ini dianggap berhasil.

“Ahok dianggap sudah berhasil selama menjadi gubernur dan wakil gubernur di Ibu Kota Jakarta. Meski begitu untuk hal keputusan menunjuk posisi sepenuhnya jadi kewenangan Presiden Jokowi, yang sebelumnya menyebut sejumlah kriteria calon Kepala Otorita IKN,” katanya.

Usai UU IKN disahkan, Presiden Jokowi menginginkan IKN Nusantara dipimpin oleh kepala daerah berpengalaman dan berlatar arsitek. Maka, pasca disahkan di DPR pada 18 Januari lalu, UU IKN kini menunggu proses pengundangan oleh Jokowi paling lama itu dua bulan. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.