Soal Adanya Sembilan Dapur MBG Bermasalah di Provinsi Riau, Ini Kata Ketua Satgas Syahrial Abdi

0 55

DERAKPOST.COM – Diketahui belakangan ini, tersiar kabar ada yaitu sembilan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) beraktivitas di Provinsi Riau ini bermasalah. Dan saat ini, telah dihentikan operasional dapur-dapur tersebut.

Sebagaimana disampaikan Ketua Satgas MBG Provinsi Riau Syahrial Abdi Tegaskan bahwa saat ini pemerintah melalui Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) telah mehentikan aktivitas sembilan dapur operasional MBG dikarena dianggap belum memenuhi ketentuan berlaku.

Sebutnya, berdasarkan hasil evaluasi dan inspeksi mendadak (Sidak), ada sebanyak sembilan dapur MBG itu dikenakan sanksi penangguhan atau suspensi yang karena terbukti melanggar standar administrasi hingga sanitasi.

Syahrial Abdi juga merupa Sekda Provinsi Riau mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan bagian dalam tindak lanjut dari temuan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) wilayah Riau, Kepri, dan Sumbar. Ini diketahui kesembilan dapur MBG tersebut dinilai sidah gagal memenuhi aspek-aspek krusial ditetapkan ini sebagai syarat mutlak operasional.

“Ada sembilan dapur MGB yang di suspen tersebut, karena masih bermasalah secara administrasi. Seperti sanitasi dan perizinan belum lengkap. Ini sesuai hasil sidak KPPG beberapa waktu lalu,”  sebut Syahrial Abdi tanpa merinci dapur MBG dimaksud. Sebut dia, penangguhan operasional ini menjadi sinyal kuat bagi seluruh pengelola dapur gizi di bawah koordinasi KPPG untuk tidak main-main dengan aturan tata kelola.

Dia menekankan bahwa pihak pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tidak akan segan memberikan sanksi bagi pihak yang mengabaikan standar minimal yang telah disepakati bersama Satgas di tingkat kabupaten dan kota.

“Penangguhan atau suspensi ini dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi. Yang artinya, pemerintah melalui pihaknya BGN menegaskan bahwa pihak tidak mematuhi tata kelola atau belum memenuhi akan hal  aspek-aspek ditetapkan oleh koordinator di KPPG itu, akan dikenakan tindakan tegas,” tegas Syahrial.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPG bersama Satgas melakukan sidak intensif guna memastikan pemenuhan standar gizi wajib. Sebelum ada sanksi suspensi jatuh, pihak pengelola yang bermasalah diketahui itu menerima surat peringatan dan teguran resmi, namun dengan hal evaluasi terakhir menunjukkan tidak adanya perbaikan yang signifikan  dalam operasional mereka.

“Hasil evaluasi menunjukkan ada sembilan pihak itu yang akhirnya dikenakan suspensi tersebut. Penyebabnya itu beragam, salah satunya yang karena operasional tidak ada dijalankan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang hanya ditinggalkan dengan tanpa pengelolaan yang jelas. Hal itu, kemudian menjadi catatan didalam proses evaluasi,” tambah Syahrial menjelaskan.

Dikatakan dia, proses hukum administratif ini telah mencapai tahap pengajuan dalam  persetujuan kepada BGN oleh pihak KPPG. Pemerintah menegaskan bahwa sanksi ini bersifat mendidik namun mengikat. Maka,
jika para pengelola yang terkena suspensi berniat kembali beroperasi, mereka wajib melakukan perombakan total dan bahkan harus memenuhi seluruh standar baku.  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.