DERAKPOST.COM – Sekarang santer kabar ada perselingkuhan, serta praktik nikah siri yang menyeret oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkung RSUD Arifin Achmad. Hal itu seperti MF dengan DN, menjadi sorotan tajam publik.
Terkait ini, dari Lembaga Monitoring Team Operasional Penyelamat Aset Negara (DPP TOPAN RI) melalui Ketua koordinator Riau Suwandi Nababan, SH, angkat bicara keras dan bahkan mendesak tindakan tegas dari Inspektorat Provinsi Riau dan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, supaya menindak tegas
Kasus yang mencuat viral setelah seorang perempuan berinisial YP telah melaporkan suaminya berinisial MF ke BKD Riau pada 12 Desember 2025, dengan telah menikah siri sama atasnya inisial DN sama bekerja atau bertugas sebagai ASN di lingkungan RSUD Arifin Achmad. Laporan itu memicu pemeriksaanya internal
Suwandi menilai dugaan perbuatan oknum ASN tersebut juga sebagai tindakan tercela itu mencederai marwah institusi pelayanan publik. Rumah sakit ini, institusi pelayanan kesehatan milik rakyat. Kalau benar terjadi perselingkuhanya dan nikah siri melibatkan ASN aktif, bukan sekadar persoalan moral, tapi pelanggaran berat.
“Nikah siri bukan hanya pelanggaran moral, tetapi merupakan pelanggaran berat. Maka kami mendesak Inspektorat dan BKD Riau tidak bermain-main. Oknum tersebut harus dipecat,” ujarnya. Karena menurut Suwandi, bahwasa tindakan demikian dilakukan oleh
ASN yang berpotensi melanggar ketentuan kedisiplin kepegawaian.
Kesempatan itu, Suwandi menyebut, saat ini publik menanti keberanian Inspektorat dan maupun BKD Provinsi Riau dalam hal menegakkan aturan. Apakah hal kasus ini akan berakhir dengan sanksi administratif ringan? Atau ditegakkan aturan itu, hingga halnya sanksi pemecatan terhadap oknum ASN melanggar aturan.
Jerat Hukum KUHP Baru dan Disiplin ASN
Dalam konteks hukum pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mengatur:
1, Pasal 411 KUHP: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda kategori II. Delik ini merupakan delik aduan.
2, Pasal 412 KUHP: Mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah (kumpul kebo), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda kategori II, juga merupakan delik aduan.
Selain itu, bagi ASN berlaku pula ketentuan disiplin sebagaimana diatur juga dalam hal Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, di mana pelanggaran berat terhadap norma kesusilaan dan etika dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Hal seorang perempuan ini, yang berinisial YP, sudah melaporkan suaminya, MF, ke pihak BKD Provinsi Riau. MF diduga menikah siri dengan atasanya itu berinisial DN di RSUD Arifin Ahmad, Pekanbaru. Laporan tersebut dilayangkan YP pada 12 Desember 2025. Ia menyertakan sejumlahan bukti berupa foto dan bahkan tangkapanya layar percakapan WhatsApp antara MF dan DN.
DN diketahui menjabat sebagai salah satu Kepala Bagian (Kabag) RSUD Arifin Ahmad. Sementara, MF merupakan bawahannya di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Riau tersebut. “Saya sudah melaporkan ke BKD dan ada melampirkan bukti-bukti yang saya miliki,” ungkap YP saat dikonfirmasi, Jum’at (13/2/2026).
Menurut YP, bahwasa kecurigaan terhadap hubungan keduanya yang bermula pada 27 Februari 2025. YP mengatakan kalau mulai merasakan ada perubahan sikap suaminya sejak saat itu. Pada 10 Maret 2025, MF ada disebut menyampaikan niat untuk menikah lagi. Sejak pengakuanya itu, rumah tangga mereka kerap diwarnai pertengkaran.
Didalam hal ini, YP juga mengaku sempat mendatangi rumah DN pada 25 September 2025. Di sana ada terjadi pertemuan antara dirinya dan perempuan yang diduga sudah menjadi selingkuhan suaminya ini. Namun, sehari setelah hal kejadian bertemu itu, MF mengatakan telah menikah siri dengan DN. “Dia mengaku sudah menikah siri,” ujar YP, yang disebut-sebut seorang dosen.
Meski sempat berjanji dengan mengakhiri hubungan, tetapi itu semua ujar YP, hanya ucapan palsu disampaikan. Sebab, dirinya kembali menemukan bukti komunikasi dan pertemuan keduanya tersebut hingga awal Desember 2025. Maka disini terlihat itu tak etikad baik dari suami (MF) menyelesaikan persoalan tersebut. (Dairul)