DERAKPOST.COM – Gubernur Riau (Gubri) Abdul Wahid saat ini ditahan KPK didalam kasus dugaan korupsi. Dan diberitakan itu, Abdul Wahid ini terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim KPK di Pekanbaru.
Terkait ini, KPK memberi penjelasan lebih detail soal lokasi Abdul Wahid diamankan dalam OTT yang beberapa waktu lalu. KPK mengatakan Abdul Wahid diamankan saat berada di kafe yang terdapat di salah satu barbershop di Jalan Paus, Pekanbaru.
“Iya, itu di barbershop Jalan Paus. Nah, di dalamnya itu diketahui ada kafenya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (7/11/2025), saat dimintai konfirmasi soal apakah benar Abdul Wahid kena OTT itu berada di salah satu barbershop, di Pekanbaru.
Namun dalam hal ini, kesempatan itu Asep tidak menjelaskan detail nama barbershop yang dimaksudkan itu. Bahkan, dikutip dari laman Detik. Ia juga tidak menjelaskan ada siapa saja yang diamankan bersama Abdul Wahid dari lokasi itu.
Sebelumnya, Asep menjelaskan KPK lebih dulu juga mengamankan para Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau pada Senin (3/11/2025) sore. Asep ini menduga para kepala UPT itu sudah janjiannya untuk bertemu dengan Abdul Wahid.
“Kami ini menduga bahwa memang sudah janjian, sudah janjian. Kemudian, ‘loh kok janjian jam segini, kok nggak datang, nggak ada’. Kemungkinan dia (Abdul Wahid) telah mulai curiga dengan hal itu yang akhirnya karena tim juga datang ke lokasi,” ujarnya.
Asep mengatakan kafe itu tidak berjauhan dengan rumah Abdul Wahid. Kafe itu, sebut dia, berada di jalan yang masih ada jejeran rumah dinasnya Abdul Wahid. Jadi Kafe itu bukan kafe yang jauh bukan, kafe itu ada di jejeran dekat rumahnya.
“Jadi di rumahnya itu yang tidak berjauhan dengan, jadi jejeran mungkin kalau nanti ke Pekanbaru. Karena itu, saya baru dari sana bisa dicek. Kalau kafe itu, bukan kafe yang jauh bukan, kafe itu ada di jejeran itu, nanti bisa lihat jejeran-jejeran,” ucap dia.
Didalam kasus ini, KPK menetapkan Gubri Abdul Wahid, dan Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam yang sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan pemerasanya Rp 7 miliar ke para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau. (Dairul)