PEKANBARU, Derakpost.com- Badan Pengembangan Usaha (BPU) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipimpin Datuk Doktor Haris Kampay dan jajaran bersilahturahmi dengan Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Rosidi, tepatnya di Hotel Grand Elite Pekanbaru, Rabu (16/2/22).
Pertemuan itu, yang kebetulan adanya agenda Rapat di Kanwil BPN Riau. Hal poin penting dibicarakan di pertemuan ini tentang perjuangan masyarakat adat Kota Lama, untuk mendapatkan haknya kebun plasma 20% tersebut dari jumlah HGU perusahaan yang berada di daerah setempat. Artinya ini untuk masyarakat sekitar perusahaan.
Seperti halnya saat ini yang santer yaitu PT EKADURA INDONESIA, juga merupa Anak Perusahaan Group PT Astra Agro Lestari, tbk. Serta ada PT SUMBERJAYA INDAHNUSA COY yang telah memasuki perpanjangan dari izin Hak Guna Usaha (HGU). Sebagai mana halnya itu, kedua perusahaan tersebut berakhir masa izin HGU-nya Desember 2022 tahun.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua BPU LAM RIAU Datuk Doktor Haris Kampay menyampaikan itu tentang perjuangan masyarakat adat Kota Lama ini, untuk mendapat haknya kebun plasma 20% dari jumlah HGU perusahaan yang ada di daerah setempat. Hal itu juga seiring
sudah memasuki perpanjangannya izin HGU, kedua perusahaan tersebut.
“Perjuangan dari Masyarakat Adat Kota Lama yang untuk mendapatkan haknya sudah melalui jalan panjang, namun hal perjuangan tersebut sampai hari masih saja didalam tahap mediasi. Belum ada satupun komitmen yang clear terhadap tuntutan masyarakat tersebut. Maka itu berharap BPN ini untuk bisa membantu masyarakat agar bisa mendapatkan hak diperjuangkan,” kata Haris Kampay.
Haris Kampay juga menjelaskan, bahwa masyarakat Adat Kota Lama itu, adalah masyarakat pribumi yang ada sebelum negara Republik ini ada. Bahkan dalam undang-undang sudah jelas melindungi masyarakat adat. Ini diperkuat dengan Permendagri no 52 Tahun 2014 secara tegas ini menjelaskan Masyarakat Adat dan Masyarakat Hukum Adat itu diakui keberadaannya di Negara ini.
Namun demikian, kata Haris, pada pihak masyarakat juga diharapkan dapat ikuti aturan-aturan dan juga halnya peraturan berlaku di Bumi Indonesia. “Kita, sangat beharap juga dengan masyarakat harus mengikuti alur perjuangan sudah tepat, jangan mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab. Hal itu bisa perjuangan masyarakat dipatahkan di tengah jalan,” katanya.
Menyikapi apa disampaikan pihak BPU LAM Riau ini, maka Kepala BPN Rohul Rosidi mengatakan, sangat menerima masukan dari BPU LAM Riau tersebut. Sebab ini dinilai memang ada benarnya yang disampaikan. Dan pihaknya tentu mendukung program kebun plasma 20% dari jumlah HGU perusahaan. Tentunya, dengan tidak ada melanggar aturan dan undang-undang yang ditetapkan. **Rul