Sikapi Pernyataan Menkeu Purbaya Minta Daerah Mandiri, Ini Kata Pengamat Ekonomi Riau Peri Akri Domo
DERAKPOST.COM – Diketahui pemberitaan yang viral saat ini, yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) minta tiap daerah untuk mandiri. Pernyataan disampaikan Pemerintah Pusat itu, mendapat tanggapan serius Pengamat Ekonomi Riau Peri Akri Domo.
Dalam hal ini Peri mengatakan, dengan hal pernyataan Menkeu itu, jelas menegaskan daerah harus mandiri dan tidak bergantung pada pusat. Maka pernyataan demikian itu menjadi momentum strategis bagi Provinsi Riau untuk memperjuangkan status daerah istimewa dan hal memperkuat kemandirian ekonomi berbasis sumber daya alam.
Menurutnya, langkah pemerintah pusat yang berencana melakukan rasionalisasi dan pengurangan dana transfer ke daerah pada APBN 2026 seharusnya disikapi secara positif oleh pemerintah daerah, terutama Riau provinsi kaya minyak dan gas yang selama ini menjadi penopang ekonomi nasional.
“Pernyataan itu seharusnya menjadi peluang besar bagi Riau untuk menata kembali pengelolaan sumber daya alamnya. Sudah saatnya hasil bumi Melayu Lancang Kuning memberi manfaat langsung bagi masyarakat Riau sendiri,” ujar Peri, Ahad (12/10/2025) dalam rilisnya diterima media.
Ia menekankan keberlimpahan sumber daya alam Riau mesti disejajarkan dengan perjuangan status daerah istimewa yang kini tengah digagas. Katanya, istilah yang dipegang orang Sumbar adalah iyo-an nan di urang, laluan nan di awak. Artinya sudah saatnya hasil bumi ini diprioritaskan untuk akan kesejahteraan masyarakat Riau, baru kemudian berkontribusi ke pusat.
Peri menilai, bahwasa kontribusi besar dari Riau terhadap penerimaan nasional belum sebanding dengan dana digelontor kembali yang diterima daerah. Karenanya, diharap momentum demikian perlu dimanfaatkan untuk memperjuangkannya keadilan fiskal antara pusat dan daerah. “Gagasan ini juga menjadi bahan renungan pemimpin daerah dan masyarakat Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Peri inipun menyerukan agar pemerintah daerah juga berani mengambil posisi sejajar dengan pusat dalam menata kebijakan fiskal dan keuangan. Lebih lanjut ia juga menyoroti perlunya pembenahan di tingkat pusat terkait tata kelola anggaran yang dinilai masih banyak kebocoran. Yaitu pusat juga harus mandiri dalam mengelola keuangannya.
“Segerakan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar aset para koruptor dan pelaku bisnis tak beretika bisa dirasionalisasi,” tegasnya. UUD saja bisa diamandemen, ujarnya, apalagi Undang-Undang Keuangan Pusat dan Daerah. Hanya pada Al-Quran itu yang tak bisa diamandemen. Artinya, kalau dibalik kebijakan, makanya harus ada yang namanya kebijaksanaan. (Dairul)