Sikapi Pernyataan Ketua TPP Calon Ketua Koni Riau, Edi Basri: Bekerja Itu Kolektif Kolegial, Bukan Atas Nama Pribadi

0 44

DERAKPOST.COM – Saat ini, masih terjadi polemik verifikasi calon Ketua KONI Riau memanas. Terkait hal itu, salah satu calon Ketua KONI Riau Edi Basri ini mulai angkat bicara menanggapi pernyataan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Khairul Fahmi yang menyebut pengumuman hasil verifikasi sebagai tindakan ilegal.

Sebagaimana halnya diketahui, ada terjadi perbedaan sikap internal di tubuh TPP. Hal itu, sebagian pihak menganggap verifikasi belum rampung. Tetapi disisi lain ada juga pihak TPP menyatakan bahwa kedua calon ketua KONI Riau dinyatakan itu memenuhi syarat dan itu diumumkan ke publik belum lama ini.

Edi Basri ini dengan tegas membela proses yang telah berjalan. Ia mengapresiasi kerja TPP KONI yang menurutnya sudah bekerja maksimal, bahkan itu rela memperpanjang waktu demi pembahasan lebih sempurna hingga akhirnya mehasilkan rekomendasi. “Kalau saya dari awal sudah berjiwa besar, apapun keputusan DPP itu adalah bagian tahapan harus dihormati,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini, menjelaskan secara gamblang tentang mekanisme kerja TPP. Menurutnya, TPP itu lahir dari Musyawarah Kerja (Musker) Provinsi, bukan itu ditunjuk sepihak oleh Ketua KONI. Meski itu secara administratif disahkannya lewat SK Ketua KONI, namun surat mandatnya berasal dari Musker yang dihadiri pengurus kabupaten/kota.

Kesempatan itu, Edi Basri yang juga Ketua Komisi III DPRD Riau ini mengatakan, oleh karena itu mereka (TPP) representatif dari semua unsur. Dalam hal ini, dia menyoroti pemahaman Khairul Fahmi yang dinilainya keliru terkait cara kerja dari TPP. Diketahui bahwa TPP bekerja secara kolegial, seperti KPK atau KPU. Yang artinya itu kedudukan anggota dan ketua itu tidak ada beda.

“Kedudukan anggota dan ketua, tidak ada beda, hak suaranya sama. Hanya secara administratif, dalam sebuah komite harus ada yang tanda tangan untuk menangani surat-menyurat. Tapi dalam hak suara buat putusan, sudah jelas itu sama. Jikalau ada TPP yang tidak bersedia menandatangani berita acara telah diputuskan melalui suara terbanyak, maka sikap itu salah,” ujarnya.

Dikatakan dia, harus mengikuti suara yang  terbanyak, jangan membawa kepentingan pribadi, tetapi membawa kepentingan TPP. Edi Basri ini, juga mengkritisi soal perlunya verifikasi langsung yang disuarakan Fahmi. Dikarena menurutnya, yang diverifikasi itu dokumen dukungan, bukan orangnya. Hal ini berbeda verifikasi calon legislatif, yang memang harus cek fisik (orangnya)

“Kalau hal verifikasi dukungan, nggak perlu tatap muka. Karena buktinya cuma tertulis (dokumen), kecuali hal wda dokumen yang diragukan. Misalnya itu tanda tangan tidak benar, itu boleh ditanyakan. Tapi ini, nggak ada” ujarnya. Jadi kata Edi Basri, apa yang disampaikan Fahmi ilegal, itu aturan mana yang dilanggar ?  (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.