Sikapi Konflik PT SSL dengan Warga, Majelis Hakim Ingatkan Bupati Siak Afni Harus Bersikap Adil Memimpin

0 69

DERAKPOST.COM – Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang terjadi di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Kabupaten Siak. Ini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (16/10/2025). Tapi dari Majelis Hakim minta Bupati Siak bersikap adil dalam memimpin.

Pernyataan itu, disampaikan ketika hakim berulang-ulang melontarkan istilah orang tua pada Bupati Siak Afni, didalam sidang kerusuhan yang terjadi di PT SSL. Bahkan  dalam hal ini, sehingga harus bisa melihat situasi dari kedua sisi. Karena pada sidang di PN Kelas I A Pekanbaru, yaitu Afni hadir sebagai Saksi Fakta.

Kehadiran Bupati perempuan itu, turut jadi perhatiannya pengunjung sidang untuk 12 terdakwa di kasus tersebut. Dipersidangan itu, majelis hakim juga mencecar Afni soal kapasitasnya sebagai Saksi Fakta. Bahkan hakim menanyakan ke Afni soal kondisi di lokasi ketika kerusuhan terjadi, dan sudah semestinya kedua pihak dapat keadilan.

“Kenapa ini sampai terjadi, padahal ini kan aset dari Kabupaten Siak. Dimana itu satu sisi atas posisi warga, dan satunya itu lagi korporasi (perusahaan) yang juga bekerja ditempat/wilayah ibu,” kata Ketua Majelis, Dedy. Bahkan, ia menanyakan apakah ada pihak yang melaporkan demikian sebelum kerusuhan itu terjadi.

Dalam hal ini, Afni mengakui ada banyak pesan masuk, namun saat itu ia sedang fokus bahas RPJMD Siak, usai sepekan dilantik. Kesempatan itu, Afni mengakui kampung Tumang berada dalam kawasan hutan. Namun belakangan ada fasilitas baik fasilitas umum dan fasilitas sosial berhasil terbit pengakuan dari pemerintah.

“Tumang inikan kampungnya betul-betul didalam kawasan hutan. Baru fasum dan fasosnya itu 2018 sertifikat SK biru itu keluar khusus untuk fasilitas umum di 2024. Tapi yang jadi akar masalah adalah kebun,” katanya.

Bahkan dalam persidangan majelis hakim mengungkap ada pimpinan di karyawan meninggal dunia. Ia adalah meneger di PT SSL, Charles Siregar.

“Di persidangan ini ada fakta karyawan lari, melarikan diri lalu kena serangan jantung dan meninggal,” katanya.

“Sepengetahuan ibu, seberapa parah dari kerusakan yang terjadi di PT SSL,” tanya majelis.

“Tidak pernah ada data kerusakan dan lain-lain kepada saya,” jawab Afni.

Wajar, karena camat ibu kita panggil tanya berapa jumlah warga juga tidak tahu,” kata majelis.

Majelis kembali mengucapkan bahwa Afni harus berada pada posisi orang tua. Kedua pihak, harus didudukkan bersama karena Siak merupakan wilayah tertua di Riau dan memiliki adat budaya yang kuat.

“Ibu harus jadi orang tua. Kedua-duanya ini kan ibaratkan anak,” kata hakim.  (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.