Sikap Bawaslu Tolak Audit Inspektorat Pemkab Kuansing, Bupati Sebut Bakal Diserahkan ke Kejaksaan
DERAKPOST.COM – Bupati Suhardiman Amby akhirnya angkat bicara, terhadap permasalahan dengan Bawaslu daerah setempat. Hal itu, dikarenakan tak mau diperiksa atau diaudit inspektorat.
Kepada wartawan, Suhardiman Amby sebut selama dilantik menjadi Bupati Kuansing ini ternyata Bawaslu belum pernah dengan sama sekali laporkan penggunaan dana hibah sebagaimana halnya aturan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh bupati menjawab halnya seputar penolakan pemeriksaannya inspektorat Pemkab Kuansing pada Bawaslu. “Sesuai NPHD mereka tandatangani, wajib melaporkan tiga bulan sekali,” sebutnya.
Tapi kenyataanya sambung Suhardiman Amby, semenjak terpilihnya bupati yang baru namun sampai sekarang tidak ada laporan pertanggungjawaban. Sebab itu menurutnya, maka itu inspektur masuk, tapi ditolak. Pemkab bakal serahkan ke kejaksaan yang pengacara negara.
Artinya, pemeriksaan penggunaan dana hibah yang dikucurkan oleh Pemkab itu pada Bawaslu akan berbuntut panjang. Dikarena, Pemkab akan menyerahkan pemeriksaan kepada pihak kejaksaan karena upaya inspektorat yang kandas dalam melakukan pemeriksaan. **Ref