DERAKPOST.COM – DPRD Kuansing ini, gelar sidang Paripurna dengan agenda pandangan Umum fraksi, di hari Jumat (24/11/2023) malam.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Darmizar dan dihadiri Ketua DPRD DR. Adam, SH. MH. Dalam rapat itu, tiap fraksi-fraksi dipersilakan menyampaikan pandangan umum terkait RAPBD tahun 2024.
Sidang Paripuna dihadiri 20 anggota DPRD Kuansing, dari 35 Dewan Kuansing, selebihnya tanpa keterangan. Paripurna dinyatakan kuorum dilihat dari anggota dewan yang hadir.
Sementara dari pihak pemerintah tidak terlihat hadir, saat ditelusuri ternyata Pemkab melalui Sekda Kuansing, sudah bersurat ke DPRD tidak bisa hadir memenuhi undangan tersebut.
Melalui surat yang dikirim Sekda terungkap alasan ketidakhadiran Pemkab pertama belum adanya kesepakatan antara komisi-komisi DPRD dengan perangkat daerah, TAPD maupun Banggar Dewan.
Kedua alasan yang disampaikan Sekda belum adanya berita acara terhadap perubahan hasil pembahasan RAPBD antara DPRD dan TAPD. Atas alasan itu, sehingga pihak pemerintah daerah tidak bisa hadir. Sekda meminta penjadwalan ulang paripurna pandangan fraksi. **Ref