Sidang Lanjutan Dugaan Pemerasan, Kesaksian Sekda Riau Syahrial Abdi Berbeda dengan Saksi Plt BPKAD Ispan
DERAKPOST.COM – Di dalam persidangan dugaan korupsi, terkait dugaan pemerasan anggaran Pemprov Riau, digelar hari Kamis (9/4/2026), bertempat Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dengan menghadirkanya saksi dalam perkara ini. Salah satunya itu Sekda Riau Syahrial Abdi.
Sidang ini, majelis hakim dipimpin/diketuai Delta Tamtama. Dalam hal itu, Sekda Riau Syahrial Abdi, mengakui ada pembahasan terkait kekuranganya anggaran dikegiatan Forum Group Discussion (FGD) evaluasi APBD 2025 ini kemudian dikaitkan dengan munculnya bantuan dana dari Dinas PUPR – PKPP Riau.
Hal itupun terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) mencecar keterangan saksi terkait asal-usul bantuan dana Rp150 juta. Sidang ini menghadirkan terdakwa Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau, M. Arief Setiawan, dan Staf Ahli Gubenrur Riau, Dani M Nursalam. Sementara Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, baru menjalani sidang pembuktian pada 16 April.
Syahrial dalam keterangannya menjelaskan, saat itu Pemerintah Provinsi Riau tengah berada pada tahap akhir penyusunan APBD Perubahan 2025, setelah sebelumnya melakukan lima kali pergeseran anggaran.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat jadwal pembahasan dan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi sangat terbatas. “Kita sudah di tahap akhir. APBD perubahan itu akumulasi dari pergeseran sebelumnya untuk memastikan kewajiban, termasuk tunda bayar, bisa diselesaikan,” ujar Syahrial.
Ia menambahkan, setelah APBD Perubahan disahkan, dokumen tersebut disampaikan ke Kemendagri untuk mendapatkan jadwal evaluasi. Pemprov Riau saat itu memperoleh jadwal pada pertengahan Oktober 2025.
Dalam proses persiapan FGD evaluasi tersebut, kata Syahrial, sebenarnya telah tersedia anggaran. Namun, berdasarkan laporan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), terdapat kekurangan biaya operasional, terutama untuk narasumber.
“Kita sudah punya anggaran, tetapi dilaporkan ada kekurangan sesuai informasi dari Kemendagri,” katanya. Menindaklanjuti hal itu,
Syahrial mengaku sempat berdiskusi dengan Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan Siregar, terkait upaya menutupi kekurangan tersebut.
“Saya sampaikan, siapa yang bisa membantu biaya operasional narasumber, silakan dikoordinasikan dengan OPD,” ujarnya.
Namun, pernyataan itu memunculkan pertanyaan dari jaksa. Pasalnya, sebelumnya saksi Ispan Siregar menyebut bahwa nama Dinas PUPR muncul sebagai pihak yang akan membantu berdasarkan arahan Sekda.
Jaksa kemudian mengonfirmasi hal itu kepada Syahrial. Ia mengakui bahwa dalam diskusi internal memang sempat muncul opsi PUPR sebagai OPD yang bisa membantu.
“Yang saya ingat, dalam diskusi itu PUPR bisa membantu. Tapi saya tidak menyampaikan langsung ke Kepala Dinas PUPR,” kata Syahrial.
Ia juga membantah pernah secara langsung meminta bantuan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arief Setiawan, maupun kepada Sekretaris Dinas PUPR, Feri Yunanda.
Saat didalami lebih lanjut mengenai bagaimana informasi tersebut sampai ke PUPR-PKPP Riau hingga akhirnya muncul bantuan Rp150 juta, Syahrial mengaku tidak mengetahui secara pasti.
“Saya tidak ingat bagaimana penyampaiannya. Yang saya ingat, itu dibahas dalam rapat TAPD,” ujarnya seperti dikutip dari laman Cakaplah.
Dalam rapat tersebut, lanjutnya, hadir sejumlah pejabat, termasuk dirinya, Ispan Siregar, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
Namun, saat jaksa menyinggung apakah pembahasan tersebut merupakan forum resmi untuk meminta bantuan dari OPD, Syahrial membantah. (Dairul)