DERAKPOST.COM – Disaat ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), meminta pihak Kesetjenan DPR RI memotong anggaranya reses anggota menjadi 22 titik. MKD dalam hal ini menilai titik-titik reses pada 2025 tak efektif.
“Meminta, kepada kesekjenan agar dapat memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik yang sebelumnya itu sebanyak 26 titik,” kata Wakil Ketua (Waka) MKD Adang Daradjatun disaat membacakan putusan di ruangan sidang MKD, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Kesempatan itu, dia mengatakan, meminta kepada kesekjenan agar segera melaksana amar putusan ini. Adang mengatakan dana reses ialah anggaran yang diberikan untuk membiayai hal pada kegiatan kerja Daerah Pemilihan (Dapil) tiap anggota reses yang bertujuan serap aspirasi masyarakat.
MKD ini, menilai perlu menyikapi dinamika terkait dana reses 2025. Perkara tersebut disidangkan tanpa pengaduan. “Bahwasa, mengingat dinamika yang terjadi tentang dana reses yang dilakukan oleh anggota 2025, MKD merasa perlunya pengawasan dan menyikapi dinamika” sebutnya.
Dikutip dari laman Detik. Dia mengatakan, perlu pengawasanya di masyarakat, untuk mencegah terjadi pelanggaranya kode etik dan penyalahgunaan dana tersebut digelar sidang MKD dengan adanya perkara tanpa pengaduan. Dalam pertimbangannya, MKD menilai pelaksanaan reses tersebut.
Ini sambungnya, bersentuhanya langsung dengan masyarakat sehingga berpotensi menjadi perhatian publik. MKD meminta setiap anggota DPR bertanggung jawab terhadap dana reses. “Bahwa menimbang dana reses diperuntukan untuk menyerap aspirasi masyarakat,” sebut Adang. (Dairul)