DERAKPOST.COM – Kebun karet miliknya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Jake, semakin mengkhawatirkan. Meskipun itu ilegal dan merusak lingkungan, tapi para pelaku PETI disebut-sebut tak gentar itu dengan aparat bahkan semakin berani beroperasi.
Mirisnya, aktivitas pun sudah berlangsung selama sebulan penuh. Bahkan, akan janji Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang SH, pada awal menjabat yang menyatakan tidak akan memberi ampun bagi pelaku PETI, kini dipertanyakan oleh masyarakat. Karena aktivitas PETI ini tidak surut, namun kian berani menggasak aset daerah tersebut.
Menurut dari informasi yang diterima, para penambang beroperasi secara rutin pada malam hari dan bahkan sama sekali tidak menunjukkan rasa takut terhadap aparat. “Kalau dengan aparat mungkin tidak lagi merasa takut, ada orang kuat dibelakang. Sudah sebulan ini mereka beraktivitas. Tak mungkin aparat tak tahu,” ujar informanya media ini.
Para pekerja tambang di areal kebun Pemda tersebut diketahui menggunakan satu alat berat dan tujuh mesin dompeng. Sumber lain mengungkapkan bahwa potensi emas di wilayah tersebut memang sangat menjanjikan, yang menjadi alasan utama mengapa para pemburu emas ini berani mengambil risiko.
Menanggapi fenomena ini, Dosen Hukum Universitas Riau, Zul Wisman SH MH, menyatakan keheranannya atas sulitnya pemberantasan PETI di Kuansing. Padahal, ia menekankan bahwa aktivitas ini jelas-jelas ilegal dan merupakan penyumbang terbesar kerusakan lingkungan di Kuansing, terutama kerusakan sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Zul Wisman menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) serta Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sudah cukup menjadi dasar hukum utama dalam pemberantasan PETI sebagai upaya penghentian dan pencegahan kerusakan lingkungan hidup.
“Saya kira Bupati harus gunakan kekuasaan yang ada, kumpulkan seluruh pihak dalam Forkopimda. Bila ada oknum yang bermain, tegas dalam hal itu,” tegas Zul Wisman. Ia juga menyarankan agar Bupati bersurat bahkan menjumpai Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Kapolda Riau jika Forkopimda dinilai tidak efektif dalam penegakan hukum ini.
Di sisi lain, Zul Wisman juga mempertanyakan mengapa masyarakat Kuansing terkesan diam saja. Ia mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan perangkat daerah terkait untuk tanggap cepat dan menciptakan mekanisme pengaduan masyarakat dalam pemberantasan PETI ini. (Hendri)