Sengketa Lahan dengan PT Panca Surya Garden Dijadikan Tersangka, Pensiunan Diskes Ngadu ke DPRD Riau

0 85

DERAKPOST.COM – Bersengketa lahannya dengan PT Panca Surya Garden (PSG), hal ini yang diketahui sekarang Zuhanda Agus (70 tahun) dan sama Pahlawan Siregar (64 tahun) malah dijadikanya tersangka. Maka,
dihari Selasa (19/8/2025), pensiunan ASN Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau ini mengadu ke Komisi I DPRD Riau.

Kedatangan ini disambut langsung jajaran wakil rakyat tersebut. Antara lain dipimpin oleh Amal Fathullah, dengan disertai Ayat Cahyadi, Nur Azmi dan lainnya. Dalam hal ini, Zuhanda Agus ditemani puluhan orang atau rekan yang senasib sepenanggungan menyampaikan permasalahan.

Zuhanda Agus yang diketahui juga mantan Kabag Keuangan DRPD Riau ini menyebut, berterimakasih dengan kesediaanya wakil rakyat mendengar hal akan disampaikanya itu. “Diawal mula kami berdua bersengketa kasus tanah PERDATA di PN Bangkinang, melawan PT PSG,” terangnya.

Zuhanda mengatakan, kronologi antara lain ditahun 1993, adanya program perumahan untuk 110 orang. Makanya, saat itu Kanwil membentuk team untuk hal kepengurusan tanah kapling perumahan tersebut. Dalam hal ini, dirinya dan Pahlawan Siregar dapat tugas mewakili nama-nama kepemilikanya Surat Keterangan Ganti Rugi.

“Saat itu, kami berdua yaitu Zuhanda Agus dan Pahlawan Siregar mendapat tugas itu mewakili atas nama-nama didalam Surat Keterangan Ganti Rugi, yaitu atas seluas 4 ha, dengan masing-masing surat Itu luasan 2 ha. Lokasi lahan itu kami beli tahun 1994, di Jalan Cipta Karya, didekat rumah potong hewan,” ungkapnya Zuhanda.

Tetapi sambungnya, tahun 1995 terjadinya gesekkan pertama sekali dengan pihak PT PSG. Hal itu, kemenangan diraih pada saat itu. Pada bulan Agustus 1997, muncul lagi sengketa dengan PT PSG, yang atas nama perorangan. Sebagai tindaklanjutnya maka Kanwil Depkes berkirim surat ke GM PT itu, tapi hal itu tidak ada ujungnya.

Dikesempatan itu, Zuhanda menceritakan, ditahun 2007, kembali disibukan ada pihak perorangan yang mencoba menguasai hal lahan tersebut. Dan dipersidangan banding kala itu, sesuai hal putusan MA tahun 2013 tersebut, dinyatakan bahwa lahan tersebut yang seluas 4 ha ini adalah milik Zuhanda Agus serta Pahlawan Siregar.

Tapi bersamaan itu, diketahui sebagiannya lahan tersebut dikuasai PT PSG dan sudah ditanami sawit. “Sehingga kami ini menjadi kesulitan menentukan batas-batas dahulu yang sudah ditandai. Tetapi, ditahun 2022, kami melanjutkan eksekusi tertunda. Dan kami akhirnya menemukan pancang tiang cor dipasang kala itu,” ujarnya.

Aneh itu, katanya, Maret 2023 malah keluar Putusan PN Bangkinang memenangkanya eksekusi oleh pihak PT PSG. Makanya, hal itu, pihaknya ada lakukan banding putusan tersebut. Baik itu ke PT Pekanbaru hingga kasasi ke MA ini kandas. Dimana kabulkan seluruh gugatan PT PSG seluas 3,1 ha. Hal ini berarti masih tersisa 9 ha.

Dikatakan dia, sementara masih menunggu putusan PT Pekanbaru, maka ada laporan polisi dari PT PSG ke Polda Riau tertanggal 27 Februari 2023. “Dengan laporan diduga kami menggunakan/memakai surat palsu berupa 1 rangkap SKGR. Kemudianya gelar perkara 19 Juni dan awal September 2023. Kami jadi tersangka,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Zuhanda berharap ke Komisi I DPRD Riau ini memberikan upaya bantuan, sehingga dapat terlepas dari hal tidak diinginkan di persidangan yang akan dihelat di PN Bangkinang pada hari Rabu (19/8/2025). Karena sambungnya, sangat berharap solusi yang sehingga perkara ini tuntas tanpa penghukuman. (Dairul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.