Sempat Mandek Kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau, Kapolda Herry: Awal Januari 2026 Diuji Kortas Tipikor Mabes

0 90

DERAKPOST.COM – Sempat tidak bergulir, dan kian membingungkan ujung dalam hal penanganan kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif, di Sekwan Riau tahun anggaran 2020–2021.  Tapi ini, kembali mencuat.

Terbaru, diketahui saat dari Polda Riau rilis akhir tahun digelar di Gedung Aula Tribrata Mapolda Riau. Seperti disampaikanya oleh  Kapolda Irjen Herry Heryawan. Bahwa, hal perkara itu, memasuki tahap krusial, yakni penentuan berapa orang tersangka.

“Sampai disaat ini, kasusnya dugaan SPPD Fiktif di Sekwan Riau itu, ditangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor, yaitu pada awal Januari 2026 nanti, kita pun akan diundang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor),” sebutnya.

Menurut Herry, bahwa agenda pertemuan di Kortas Tipikor tersebut sangat penting karena akan membahas secara mendalam penentuan jumlah serta pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara SPPD Fiktif DPRD tersebut.

“Di sana nantinya itu akan dibahas berapa tersangka yang akan kita lakukan. Semua, tentunya dengan melalui klasifikasi peran masing-masing, yang termasuk Sekretaris  Dewan dan juga pihak-pihak di bawahnya,” ungkap Kapolda Riau Irjen Herry.

Irjen Herry menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu jadwal resmi undangan dari Kortas Tipikor yang direncanakan pada awal Januari. Katanya, seluruh berkas dan perkembangan penanganan perkara masih berada di Ditreskrimsus Polda Riau.

Jenderal bintang dua itu juga memastikan bahwasa setelah dilakukan gelar perkara bersama Kortas Tipikor itu, pihaknya akan segera menentukan akan langkah hukum selanjutnya secara profesional dan serta  transparan.

Sebelumnya diketahui. Ada gelar asistensi dilaksanakan itu di Kortas Tipikor Polri, hari Selasa, 17 Juni 2025 lalu. Yakni dari pihak Polda Riau mengungkap dugaan korupsi besar-besaran dalam kegiatan perjalanan dinas luar daerah dilakukanya Setwan Riau  pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik menemukan dua alat bukti serta indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp195.9 Miliar. Dalam gelar itu terungkap bahwa dugaan kerugian negara itu berasal dari kegiatan SPPD Fiktif.

Penyidik menyatakan, bahwa pengeluaran anggaran dilakukan itu seolah-olah untuk perjalanan dinas, namun kenyataannya itu  kegiatan tidak pernah terjadi. Dalam hal ini salah satu pejabat itu diduga bertanggung jawab dalam kasus ini adalah Saudara M.

“Yang menjabat saat itu sebagai Pengguna Anggaran pada periode tersebut Saudara M. Berdasarkan hasil analisis awal dan dua alat bukti dikantongi, penyidik menyatakan bahwa saudara M ini pertanggungjawaban pidana, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau,” ujar Kombes Ade.

Dirkrimsus Polda Riau, inipun mengatakan penetapan tersangka ini nantinya itu akan dilakukan setelah Notulen Gelar Perkara dalam rangka asistensi ditandatangani oleh Kakorpstas Tipikor Polri.

“Kami sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sdr. M sebagai tersangka. Proses penetapan akan dilakukan setelah notulen ditandatangani oleh pihak berwenang di Tipidkor Mabes Polri,” jelasnya.

Lebih lanjut, katanya, nanti penyidik akan melakukan halnya pendalaman peran dari  berbagai pihak yang diduga terlibat. Fokus utama penyidikan ke depan meidentifikasi siapa saja yang ada memiliki kewenangan besar dalam proses pencairan dana SPPD fiktif, serta pihak-pihak paling diuntungkan secara finansial dari praktik tersebut.

“Kami tidak berhenti pada satu tersangka saja. Tim penyidik akan mengelompokkan siapa saja yang memiliki peran signifikan, termasuk siapa yang turut mengesahkan dokumen, mencairkan dana, dan siapa yang menikmati hasilnya,” jelas Ade.  (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.