Semena-mena Pada Pekerja, DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia Gugat PT TORGANDA ke PHI PN Pekanbaru
DERAKPOST.COM – Perbuatan kriminalisasi terhadap buruh/pekerja ditampakkan pihak PT TOR GANDA Manajemen Kebun Rantau Kasai di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau. Maka disikap Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) ini, dengan menggugat perusahaan perkebunan itu.
Sebagaimana diketahui. SBCI menggugat PT TOR GANDA Kebun Rantau Kasai, yang karena semena-mena Putuskan Hubungan Kerja (PHK) pekerjanya yang ada belasan tahun kerja hanya Buruh Harian Lepas (BHL), meski para pekerja sudah kerja 21 Hari Kerja setiap bulannya.
Atas hal ini DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (DPP SBCI) Provinsi Riau “atas nama Tolona Waruwu dkk (13) orang mendaftarkan menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap PT TORGANDA sebagai Tergugat”.
“Hal Gugatan PHI ini resmi didaftarkan oleh DPP SBCI Provinsi Riau karena perilaku pihak perusahaan PT TOR GANDA yang tidak membayarkan hak2 teman-teman pekerja (TolonaWaruwu 13 orang),” tegas Ketua Umum SBCI Addermi, B.BA, S.H., didampingi Pengurus DPP, Sekjen Dairul Riadi, S.Sos, Ketua Bidang Khairul Fajri, S.H., Sbir Fahmi dan Ketua DPD Kabupaten Rokan Yusuf Nasution, S.H.M.H., diterima Rabu, (19/3/2025).
Ketum SBCI mengatakan, adapun pokok dari Gugatan yakni, 1. berupa Upah selama belum ada putusan yang berkekuatan tetap atas PHK sepihak yang dilakukan oleh PT TOR GANDA terhadap Tolona Waruwu dkk 13 orang.
2. THR Tahun 2024 yang biasanya dibayarkan pertengahan bulan Desember untuk setiap tahunnya bagi pekerja yang beragama Kristiani.
3. Uang Pesangon, Uang penghargaan masa kerja dan Ung penggantian hak.
Bahwa Tolona Waruwu dkk masa kerjanya rata-rata diatas 10 tahun tanpa terputus (tidak ada masa jeda), namun Tolona Waruwu dkk dianggap oleh pihak PT TORGANDA sebagai Buruh Harian Lepas.
Dalam hal ini menurut Addermi, B.B.A., S.H selaku Ketua Umum DPP SBCI yang menaungi Tolona Waruwu dkk yang merupakan anggota SBCI “adalah bentuk dari kezaliman dan kesewenang-wenangan Pengusaha yang mesti diluruskan dan harus dilawan”.
“Saya sangat menyayangkan untuk perusahaan sebesar PT TORGANDA masih saja melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku,” ujar Addermi.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang undangan Pekerja Harian Lepas (BHL) hanya dapat untuk pekerjaan yang tidak tetap dalam sebulan pekerja hanya di pekerja maximal 20 hari dan hanya boleh selama 3 bulan.
Sementara Tolona Waruwu dkk sudah dipekerjakan secara terus menerus lebih dari 6 tahun kerja hingga ada yang 15 tahun tahun bekerja, hak sesuai Undang-undang Tenaga Kerja Republik Indonesia penetapan sebagai karyawan sudah dikangkangi oleh perusahaan PT TOR GANDA tersebut.
“Yang seharusnya berdasarkan Undang-Undang status Tolona Waruwu dkk adalah Karyawan Tetap (PKWTT), sehingga dalil kita dan diperkuat juga Surat Anjuran Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kabupaten Rokan Hulu, dan gugatan kita sudah diterima Bidang PHI Kantor PN Pekanbaru nomor 23. Untuk angka gugatan kedepan akan kita Ekspose.” pungkasnya. (Rezha)