Selewengkan Dana Desa Sebesar Rp1,5 Miliar, Mantan Kades Tanjung Karang Ini Ditahan

0 273

 

DERAKPOST.COM – BR merupa mantan Kepala Desa (Kades) di Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri Hulu (Kamkihu), di Kabupaten Kampar. Sekarang ditahan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima tersangka BR ini, dan barang bukti dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka dari Penyidik Polres Kampar, Kamis (2/2/2023), pada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, juga sudah siap melaksanakan proses tahap II dari Penyidik Polres atas Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam hal pengelolaan Dana Desa yang dilakukanya BR mantan Kades Tanjung Karang,” ujar Amri Rahmanto.

Kasi Pidsus ini mengatakan, BR mantan Kades Tanjung Karang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menggunaka Dana Desa (BUMDes, red) untuk kepentingan pribadi dan kegiatan lainya seharusnya dikerjakan.

“Perbuatan melawan hukum, dilakukan oleh mantan Kades mengunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi dan ada beberapa kegiatan lain yang seharusnya dikerjakan TPK, namun hal ini dikerjakan dengan sendirinya,” ujar Amri.

Dimana untuk Dana BUMDes anggaran 2018 dan 2019 serta beberapa kegiatan lainnya digunakan kepentingan pribadi, katanya. Memang ini ada kegiatan yang dilaksanakan, namun kenyataanya tidak
sesuai itu dengan halnya spek.

“Dari hasil audit atau perhitungan yang dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Kampar, itu ditemukan kerugian negara lebih kurang Rp1,5 miliar untuk hal dua tahun anggaran. Maka disaat ini pelaku ditahan selama 20 hari,” ujarnya.

Penahanan tersebut, katanya di Lapas Kelas IB Bangkinang 20 hari kedepanya. Selanjutnya segera dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Nantinya pihak JPU akan menjerat pelaku dengan aturan-aturanya hukum berlaku. *Akh

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.