Sekjend Indra Iskandar Tegaskan Anggota DPR Dapat Tunjangan Rumah Rp50 Juta Per Bulan, Bukan Gaji Rp100 Juta

0 84

DERAKPOST.COM – Belakangan ini muncul polemik soal gaji anggota DPR yang disaat sekarang Rp100 juta perbulan. Namun, itu dimentahkan oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.

Kepada wartawan, ia menegaskan bahwa anggota DPR tidak ada mendapatkan gaji sebesar Rp100 juta per bulan, melainkan yang mendapatkan tunjangan perumahan. “Salah itu, kalau gaji Rp100 juta. Cek saja ke Kemenkeu. Kalau tunjangan perumahan itukan jelas beda dengan gaji,” ujar kepada wartawan.

Dikutip dari laman Kompas. Untuk nominal tunjangan perumahan itu diterima anggota DPR, Indra membenarkan bahwa angkanya mencapai Rp50 juta per bulan. Indra dalam hal inipun memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentangĀ Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan. “Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra, seperti dikutip dari laman Kompas.

Indra memaparkan, tunjangan anggota DPR masih berlandaskan Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Ia menyebutkan, gaji pokok anggota DPR masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentangĀ Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Dengan demikian, kata Indra, gaji anggota DPR tidak mencapai setengah dari Rp 100 juta, seperti yang diberitakan. “Iya, diluar tunjangan perumahan itu enggak sampai setengahnya,” imbuh Indra.

Pendapatan anggota DPR terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Gaji pokok diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, sementara tunjangan tercantum dalam Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR terbagi menjadi tiga kategori. Yakni untuk Ketua DPR itu adalah sebesar Rp5.040.000 per-bulan, Wakil Ketua DPR Rp4.620.000, sedangkan hal Anggota DPR Rp4.200.000.

Selain gaji pokok, ada berbagai tunjangan. 1. Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen gaji pokok: Anggota DPR: Rp 420.000 Wakil Ketua DPR: Rp 462.000 Ketua DPR: Rp 504.000.

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen gaji pokok, maksimal dua anak: Anggota DPR: Rp 168.000 Wakil Ketua DPR: Rp 184.000 Ketua DPR: Rp 201.600

3. Tunjangan jabatan: Anggota DPR: Rp 9.700.000 Wakil Ketua DPR: Rp 15.600.000 Ketua DPR: Rp 18.900.000

4. Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, maksimal empat jiwa

5. Tunjangan PPh Pasal 21: Rp 2.699.813

6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000

7. Tunjangan kehormatan: Anggota DPR: Rp 5.580.000 Wakil Ketua DPR: Rp 6.450.000 Ketua DPR: Rp 6.690.000

8. Tunjangan komunikasi: Anggota DPR: Rp 15.554.000 Wakil Ketua DPR: Rp 16.009.000 Ketua DPR: Rp 16.468.000

9. Tunjangan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000

10. Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000

11. Asisten anggota: Rp 2.250.000

Selain itu, anggota DPR juga mendapat fasilitas tambahan seperti perjalanan dinas dan pemeliharaan rumah, bisa lebih dari Rp 50 juta per bulan. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.