Sekdaprov Riau akan Bawa Persoalan Jembatan Pedamaran II ke Ranah Hukum

0 153

 

DERAKPOST.COM – Sekdaprov Riau SF Haryanto menyatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini, membawa permasalah kerusakan pada Jembatan Pedamaran II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ke ranah hukum, kalau PT Moro Citra Samudra (MCS) yang yak kunjung membayar kompensasi biaya perbaikan jembatan.

Kerusakan dari jembatan Pedamaran II yang akibat tiang penyangganya hancur karena tertabrak kapal ponton milik PT MCS saat mengangkut material Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Hariyanto ketika rapat penyelesaiannya Jembatan Pedamaran II Rohil. “Saya tak segan ini akan membawa permasalahan ke pihak hukum. Saya besok akan menghadap Pak Kajati. Jangan bermain-main halnya hukum dengan saya. Tidak diselesaikan, saya pastikan akan selesaikan melalui Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Hariyanto.

Untuk diketahui, pada 7 September 2021 sebuah Ponton milik PT Moro Citra Samudra saat itu membawa material pengerjaan proyek jalan lintas pesisir yang sedang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah menabrak tiang jembatan Pedamaran II Rohil.

Akibatnya, tiang jembatan tersebut rusak parah sehingga sempat ditutup semetara waktu. Walaupun jembatan sudah dapat dilalui kendaraan umum, namun untuk kendaraan yang bertonase lebih dari lima ton tak diizinkan melalui jembatan tersebut.

Namun, walau PT MCS telah membuat surat pernyataan itu akan bertanggung jawab memperbaiki jembatan. Namun kenyataannya, sampai kni tak kunjung diperbaiki. Karena itu, Sekdaprov Riau mempertanyakan keseriusan PT MCS terkuat nominal dari kompensasi yang belum diberikan pada pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

“Kemarin Bapak manajemen PT MCS itukan telah membuat surat pernyataan bahwa sanggup memperbaiki. Jangan bertele-tele, kerja kita banyak. Catat niat baik dari kami Pemprov Riau, kan sudah jelas kalau kita minta angkanya,” tegas SF Hariyanto.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT MCS Bani Girsang mewakili klienya meminta waktu seminggu terhitung dari Kamis (8/9/2022) untuk mendiskusikanya lagi dengan pihak pimpinan PT MCS. Yakni untuk tawaran kompensasi, pemegang saham sudah merapatkan tetapi harus menunggu kira-kira berapa dari PT Dian Restu Anugrah. Namun belum itu yang ketemu angkanya. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.