PEKANBARU, Derakpost.com- Kembali diingatkan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, bahwa kendaraan dinas di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) dilarang keras untuk menggunakan hal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Penegasan disampaikan SF Hariyanto, sehubungan meruak kelangkaan BBM di Riau, yang sehingga mengakibat meular kendaraan antri. Selain itu, hal larangan keras ini sudah ada sebelumnya sesuai ditetapkan pihak pemerintah. Maka itu,
Sekda Riau meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak gunakan BBM biosolar, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum.
“Bahwa pat merah atau hal kendaraan dinas tak boleh mengisi biosolar. Akan kita sampaikan ke OPD tidak menerima bukti pembayaran BBM biosolar. Sesuai penegasanya menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM,” kata Sekda.
Lebih lanjut SF Hariyanto mengatakan, permasalahan kelangkaan biosolar di sejumlah SPBU perlu ini ditindaklanjuti. Apalagi sebentar lagi memasuki bulan suci Ramadan, dimana angkutan barang sangat tinggi.
“Teknisnya akan dirapatkan lagi. Nanti kita akan ajak Forkopimda, tapi nanti kita usulkan saran kita apa, salah satunya adanya penjagaan dari pihak kepolisian di SPBU, pengawasan kendaraan,” ujarnya.
SF Hariyanto menjelaskan, bahwa rapat bersama PT Pertamina tersebut merupakan awal untuk membahas materi yang akan disampaikan dalam rapat lanjutan bersama Gubernur Riau dan Forkopimda Riau, untuk mengambil langkah kebijakan lebih lanjut.
“Artinya kita sudah membahas, memang terdapat kelangkaan solar, dan kita lihat di seluruh SPBU ini banyak yang antre. Hasil rapat ini akan kita sampaikan ke Forkopimda untuk mengambil kebijakan,” pungkasnya. **Rul