DERAKPOST.COM – Dalam hal persiapan menghadap Pilkada 2024 di Provinsi Riau ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melaksana agenda rapat bersama dengan kabupaten/kota dalam halnya penguatan kelembagaan .
Hal itu, disampaikan Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan kepada wartawan. Ia mengatakan memberi arahan penting perkuat kelembagaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Arahan ini tentu bertujuan memastikan terselenggaranya Pilkada berkualitas, transparan, dan demokratis.
“Pemilu yang ideal, harusnya terlaksana dan juga berlangsung secara jujur dan adil sebagaimana cita-cita reformasi. Akan hal tetapi dalam pelaksanaan, masih terdapat berbagai masalah. Yang diantaranya yaitu penyelenggaraan Pemilu belum memiliki kualitas, pembinaan penyelenggara belum maksimal, serta lelibatan masyarakat sipil terutama kelompok civil society belum maksimal,” ungkap Rusidi.
Rusidi menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan dari sebagai landasan utama dalam menjalankan hal proses demokrasi yang berintegritas. Ia menekankan bahwa kelembagaan KPU harus mampu menjaga netralitas, profesionalisme, dan kredibilitas sebagai penyelenggara Pilkada.
“Masalah berikutnya juga menjadi sumber permasalahan adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang masih belum akurat, tahapanya pencalonan belum mampu menyisir secara valid caleg-caleg memiliki masalah hukum. Masalah pada tahapan kampanye, tahapan pungut hitung, dan masih ada itu beberapa regulasi Pemilu yang sulit untuk dilaksana. Serta penegakan hukum Pemilu setengah hati dan sulit dilakukan,” lanjutnya.
Dalam mengatasi berbagai permasalahan tersebut, maka Ketua KPU Riau yang baru dilantik tanggal 20 Februari 2024, tegaskan ada beberapa solusi yang dapat dijadikan misi dari penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau. Tentunya, untuk perbaikan ke depan dalam hal upaya mengatasi permasalahan yang terjadi dalam tahapan Pemilu.
“Dalam upaya mengatasi permasalahanya yang terjadi tahapan Pemilu tersebut, saya tawarkan beberapa upaya dapat dijadikan misi bagi penyelenggara Pemilu di Provinsi Riau. Diantaranya itu dengan memperkuat akan halnya pada kapasitas dan integritas jajaran penyelenggara Pemilu yang melalui pendekatanya emotional spiritual quotient, meoptimalkan pelayanan penyelenggaraan melalui teknologi informasi efektif bahkan efisien, dan mendorong partisipasi secara masif melalui optimalisasi,” katanya.
Upaya yang berikutnya kata Rusidi, adalah meningkatkan akselerasi serta dinamisasi antara regulasi dengan hal perkembangan teknologi informasi pada penyelenggaraan Pemilu. Sehingga itu, dapat permudahkan kerja dan bahkan dapat memperluas daya jangkau pesan-pesan kepemiluan. Jadikan
kekuatan pada SDM penyelenggara Pemilu sampai hal ke tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Sebagai kekuatan yang dapat digerakkan menjaga kemurnian demokrasi sekaligus sebagai kekuatan menjaga kepentingan nasional bangsa dan negara juga merupa upaya yang dapat dilakukan. Hal ini dalam
mewujudkan berbagai misi tersebut dapat dilaksana menyesuaikan dengan anggaran tersedia pada satuan kerja masing-masing dan sesua peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan anggaran ini,” sebutnya. (Rul)