DERAKPOST.COM – Ada larang melaksana acara Perpisahan di sekolah ataupun diluar sekolah, para orang tua/wali siswa/i kelas IX minta Kepsek UPT SMPN 6 Siak Hulu H. Ahmad Ikrom T. S.Ag dilaksanakan secara simbolis acara pelepasan. Pada hari Rabu (21/5/2024) bertempat di halaman sekolah UPT SMPN 6 Siak Hulu
Pada kesempatan yang sama, dalam pesannya Kepsek UPT SMPN 6 Siak Hulu mengatakan, bahwa sesuai surat edaran Gubernur Riau, Bupati Kampar dan Kepala Dinas Pendidikan Kampar, dilarang melaksanakan acara perpisahan dengan melakukan pungutan dana perpisahan yang memberatkan orang tua/wali siswa.
“Pada hari ini, kami selaku pihak sekolah mengucapkan terima kasih kepada orang tua/wali siswa yang selama 3 tahun ini telah berkerjasama dan mendukung program-program sekolah,” pada hari ini kami secara simbolis melepas siswa siswi Kelas IX sebanyak 158 orang,” ucap H. Ahmad Ikrom
Acara simbolis pelepasan ini, bukan acara perpisahan dan tidak ada pungutan uang kepada orang tua/wali siswa. Dan acara simbolis pelepasan ini atas permintaan orang tua.
“Kami berharap setelah acara pelepasan, semua siswa siswa agar melanjutkan ke jenjang sekolah menengah, jangan bermalas malasan, giat belajar, hormat orang tua dan Kejar Prestasimu, Jahui Narkoba,” tegas H. Ahmad Ikrom T, S.Ag. (Rilis)