Sebanyak Sembilan Pj Gubernur Ini Resmi Dilantik Mendagri Tito Karnavian

0 320

 

DERAKPOST.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik sembilan penjabat (Pj) gubernur. Kegiatan pelantikan ini digelar di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2023), dengan ada dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, para Pj gubernur ditentukan melalui sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung Presiden RI Jokowi, hari Kamis (31/8/2023). Para penjabat dilantik itu langsung bekerja hari ini, dan memiliki masa jabatan satu tahun, yang serta dapat diperpanjang satu tahun berikutnya.

Dikutip dari Cnnindonesia.com. Diketahui,
Pj gubernur menjabat hingga ada gubernur definitif hasil dari Pilkada, yang dijadwal bakal digelar secara serentak pada bulan November 2024 mendatang. Para penjabat gubernur itu mengucapkan sumpah jabatan mengikuti dibacakan Tito Karnavian.

Mereka itu dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur. Keppres itu telah itetapkan Presiden Jokowi pada 4 September 2023. Penunjukan Pj Gubernur itu menyusul habisnya masa jabatan. Dan
yang ditunjuk itu, harus berstatus pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon I. Pj bupati dan wali kota harus berasal dari pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Berikut daftar nama pj gubernur yang dilantik hari ini:

1. Mayjen TNI Purn Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara

2. Bey Priadi Machmudin sebagai Pj Gubernur Jawa Barat

3. Komjen Pol Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah

4. Irjen Pol Purn Sang Made Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali

5. Ayodhia Kalake sebagai Pj Gubernur Nusa Tenggara Timur

6. Harrison sebagai Pj Gubernur Kalimantan Barat

7. Bachtiar sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan

8. Komjen Pol Purn Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara

9. Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pj Gubernur Papua. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.