DERAKPOST.COM – Sehubungan adanya temuannya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021, untuk 44 Guru Tugas Belajar Provinsi Riau, harus kembalikan uang yang jadi temuan. Yakni, diketahui masing-masing itu sebanyak Rp23 juta.
Terkait adanya desakan pengembalian itu, para guru tersebut mengadu pada Komisi V DPRD Riau, pada hari Selasa (29/8/2023). Mereka ini ingin mencari solusi agar tidak ditagih pengembaliain uang yang menjadi temuan sesuai dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BPK tahun 2022.
Diketahui guru-guru SMA/SMK tersebut tersebut di 12 kabupaten/kota sengaja datang ke DPRD Riau, tepatnya itu pada Komisi V. Kedatangan para perwakilan guru ini tampak disambut Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari. Kesempatan itu mempersilakan para perwakilan guru agar menceritakan.
Salah satu pada perwakilan Guru Tugas Belajar, Teguh dihadapanya Karmila Sari ini menceritakan kronologinya. Kata dia, ada 44 Guru Tugas Belajar Provinsi Riau tersebut mendapatkan beasiswa untuk disekolahkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ke daerah Bandung. Itu selama kuliah atau sebelum kuliah, ada diberikan tunjangan.
Artinya, selain dapat beasiswa mereka diberikan tunjangan selama menempuh pendidikan. Uang tunjangan itulah yang diminta untuk dikembalikan. “Saat kami selesai kuliah, dan sudah S2 semua, ada yang doktor, itu disuruh mengembalikan tunjangan selama satu tahun. Maka itu, dikembalikan,” ujarnya
Ia menyebut, ketika disuruh kembalikan tersebut, para guru tidak punya uang. Ia menyesalkan kenapa tidak di stop sejak awal. Sebenarnya ungkap Teguh, bahwa ni bukan kesalahan para guru. Dikarena dalam isi surat LHP BPK itu bahasanya kurang monitoring. Bendahara Disdik itu tak memahami aturan.
“Sehingganya para guru menjadi korban
Ketika bermasalah janganlah dibayar itu pada kami. Ini sesuai isi surat LHP BPK itu sebenarnya kurang monitoring. Yang artinya, pihak Bendahara Disdik ini bayar tersebut. Kami nggak tahu, kami sedang kuliah. Perorang kurang lebih Rp23 juta kali 44 orang,” katanya..
Lebih lanjut disampaikan dia, bahwa hal itu sebenarnya kesalahan dari pihaknya Disdik Riau (Bendahara, red) yang telah membayarkanya. Atau gubernur, itu kan sebagai pimpinan tertinggi, SK itu terbit dari gubernur. Kami juga telah berjuang untuk mediasi ke gubernur. Tapi, selalu gagal untuk pertemuan.
Kata Teguh, karena tidak ada solusinya, dan selalu disebut dan bahkan juga viral di group WhatsApp MKKS, tentunya jadi resah. Makanya para guru juga meminta pertolongan Komisi V DPRD Riau bidang pendidikan untuk dapat menyelesaikan masalah ini. Dan mereka berharap, agar dipertemukan gubernur.
“Karena kata BPK itu, di sana ada solusi, bahwa kebijakannya itu ada di gubernur. Maka, jangan ditagih itu ke kami, karena kami korban. Kami ini, tak tahu menahu, dan kami tidak punya uang. Jadi jikalau bisa pejabat itulah yang bayar. Mestinya jangan ke kita, tapi pada OPD. Kami lagi stres hal ini,” ungkapnya.
Wakil Komisi V DPRD Riau Karmila Sari usai mendengar paparan itu, menyebut, pada intinya apa yang disampaikan guru ditampung. Sebut Karmila, para guru itu menilai, dari bahasa BPK itu ada Pergub dan tidak mengikuti Permen yang sudah berlaku. Dan hal itu sambungnya, sudah konfirmasi ke Biro Hukum.
“Saya tadi, juga sudah mengkonfirmasi ke Biro Hukum, tetapi hal itu sudah ada perubahan untuk Pergubnya. Maka kita menilai dari OPD nya itu dianggap lalai, mungkin kurang adaptasi dari rutinitas,” kata Politisi Golkar ini. Kesempatan itu, ia menilai dari pemaparan berapa guru kesulitan mengembalikan.
Lanjut dia, dari pertemuan itu, keluarlah dua opsi yang ditawarkan, dan ini suatu harapan mereka yaitu tidak kembalikan, mengingat penghasilan para guru yang didapat. Komisi V ini segera memanggil dinas terkait, terutama Disdik Riau. Tapi dirinya tak bisa memutuskan, makanya dirapatkan terlebih dahulu. **Rul