Satreskrim Polresta Pekanbaru Bongkar Pengolahan Limbah B3 Bekas Peralatan Medis di Gudang Jalan Beringin

0 139

DERAKPOST.COM – Tumpukannya, limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bekas peralatan medis berada di sebuah gudang, di Jalan Beringin. Pada praktiknya, limbah medis yang seharusnya didisposal sesuai aturan yang berlaku justru malah ditimbun di dalam tanah.

Hal itu berhasil diungkap pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru, dengan membongkar pengolahan limbah B3 bekas peralatannya medis di sebuah gudang. Dari kasus inipun
diamankan Direktur perusahaan ditangkap, dengan inisial MIS. “Benar, ada satu orang pria sudah kami amankan, inisial MIS,” ujar Jeki Mustika saat dikonfirmasi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes, menyebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru ini, dengan membongkar pengolahan limbah B3 bekas peralatanya medis di sebuah gudang. Pada praktiknya, limbah medis yang seharusnya itu didisposal sesuai aturan berlaku justru malah ditimbun dalam tanah. Sehingga, itu sangat berdampak lingkungan.

Jeki mengatakan, adapun, kuburan limbah medis tersebut berada di Jalan Beringin 2 RT 02/RW 02, di Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, di Kota Pekanbaru. Gudang sekaligus menjadi kuburan limbah B3 inipun digerebek polisi pada hari Kamis (19/6/2025) siang kemarin. pengungkapan berawalnya laporan masyarakat.

Jeki menyampaikan laporanya masyarakat diterima pada akhir Mei 2025 terkait halnya aktivitas di gudang PT GPT. Polisi sebutnya kemudian datang, melakukan penyelidikan secara intensif di gudang yang tertutup itu.
“Kami lakukan penyelidikan intensif, malah menemukan limbah medis yang disimpan di gudang tersebut,” ungkapnya.

Untuk mengelabui aparat yang berwenang, katanya, tersangka itu menutupi timbuhan limbah medis tersebut dengan tanamanya singkong. Hal itu sambungnya, merupakan tindakan dilakukan pihak PT GPT tersebut mengelabui masyarakat, padahal didalam hal ini suatu tindakan pelanggaran hukum dan itu bahayakan lingkungan.

Sementara hal itu dihubungi terpisah Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra sudah menyampaikan bahwa tersangka MIS ini mengelola limbah medis dengan bendera perusahaan PT GPT, yang menjadi vendor di beberapa Puskesmas di Kota Pekanbaru bekerjasama perusahaan Jakarta, sekitar 2 tahun silam.

“Seharusnya dia yang mengirimkan limbah medis tersebut ke Jakarta maksimal 2 hari setelah diangkut, tetapi pada praktiknya dia malah menimbun limbah medis tersebut di lahan gudang miliknya,” terang Berry. Sebut dia, bahwa hasil penelusuran polisi kepada
perusahaan terikat MoU dengan PT GPT ini tak pernah ada melakukan itu. (Rezha)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.