DERAKPOST.COM – Perusahaan atau yang dikenal istilah korporasi gunakan kawasan hutan jadi lahan kebun sawit tanpa izin. Ini bisa dikenakan denda yakni sebesar Rp25 juta per hektare per tahun. Maka pihaknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera menagihnya.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, menjawab wartawan. Ini ujarnya, sesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administraf dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Perubahan PP 24 sudah turun, kita sudah mau memulai untuk tagihan yang pertama. Yakni penertiban kawasan hutan terhadap sawit dan tanaman lain. Ini akan dilakukan penagihan yaitu Rp25 juta per hektare kali beberapa tahun dia menguasa. Kita, akan tagih,” ucapnya.
Dikutip dari laman Detik. Mski begitu Febrie tak ada menjelaskan pasti korporasi mana yang akan ditagih ini lebih dulu. Begitu pula tentang berapa total besaran dari nilai yang akan ditagih.
Febrie mengatakan pihaknya juga bakal melakukan hal yang sama terkait perkara pertambangan ilegal. Namun, pada kasus tambang besarannya masih akan dihitung berdasarkan peraturan yang sudah ada.
“Kalau tambang tidak berbeda, ada nikel, ada batubara, nah ini nanti ahli, kalau Jaksa kan tidak masuk dalam lingkup hidup, tetapi ahli nanti ada di BPKP, ahli dilihat berapa pengenaannya, yang jelas rumusnya sudah ada,” jelas Febrie.
Sebagai informasi, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Hingga kini Satgas PKH telah berhasil menguasai kembali3.404.522,67hektare lahan yang merupakan kawasan hutan. Jumlah itu telah jauh melebihi target yang sudah ditetapkan, yakni hanya 1 juta hektare lahan sawit.
Dari total luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai, maka Satgas PKH telah melakukan penyerahan dan juga penitipan kebun sawit kawasan hutan tersebut yang seluas 1.507.591,9 ha kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Hal itu, yang telah terbagi menjadi empat tahapan. Tetapi dari jumlah tersebut, sisa penguasaan itu yang belum diserah yaitu seluasan 1.814.632,64 ha. Sedang dalam proses verifikasi untuk diserah berikutnya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. (Dairul)