Satgas PKH Kejagung Kembali Serahkan 216.997,75 Ha Hutan Hasil Penguasaan ke Negara

0 301

DERAKPOST.COM – Menteri BUMN Erick Thohir kini, menandatangani berita acara penyerahan lahan tahap kedua yang hasil penguasaan kembali Satgas PKH Kejagung RI, Rabu (26/3/2025) di Jakaria. Artinya, ini lahan seluasan 216.997,75 hektar kembali diserahkan kepada negara dan selanjutnya dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Penyerahan lahan secara simbolis ini dilakukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah selaku Ketua Satgas PKH kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN di Gedung Utama Kejagung, Jakarta.

Dalam Siaran Pers Kejagung Nomor: PR – 290/096/K.3/Kph.3/03/2025 yang diterima GoRiau disebutkan, penyerahan lahan hari ini merupakan penyerahan tahap kedua. Penyerahan lahan tahap satu sudah dilakukan tanggal 10 Maret 2025 lalu, seluas 221.868,421 hektar yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Grup.

Penandatanganan berita acara penyerahan lahan disaksikan Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.

Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penertiban kawasan hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025, Satgas PKH Kejagung per tanggal 23 Maret 2025 telah berhasil melakukan pendataan dan verifikasi terhadap objek kawasan hutan yang akan dilakukan penguasaan kembali. Data lahan berdasarkan ketersediaan peta seluas 1.177.194,34 ha. Lahan yang telah dikuasai seluas 1.001.674,14 ha, tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten dan 369 perusahaan.

Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya. Oleh karena itu, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

JAM-Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan, proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

“Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait. Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, serta langkah-langkah hukum yang akan diambil terhadap pelanggaran yang ditemukan,” ujar Febrie.

Menurut Febrie, tindakan yang diambil bukan merupakan bentuk nasionalisasi, melainkan pengembalian aset negara yang telah digunakan tanpa izin. Setiap langkah dilakukan secara transparan, melalui proses hukum yang jelas, serta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.

Sebagai bagian dari proses ini, pemerintah juga menegaskan bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawan perusahaan yang terdampak. Bahkan, pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan.

Selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga memastikan bahwa pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.