Salahi Regulasi di Pekanbaru, Tiang Bergerombol Bagai Rumpun Bambu Segera Ditertibkan

0 448

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan melakukan penertiban tiang-tiang fiber optic yang didirikan secara bergerombolan disatu titik jalan. Fenomena tiang bergerombol bagaikan serumpun bambu itu tentunya menyalahi regulasi di Kota Pekanbaru.

Pj Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, mengatakan bahwa pemasangan tiang sudah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penataan Tiang Telekomunikasi di Kota Pekanbaru dan Perwako Nomor 49 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pemasangan Tiangnya.

“Kita mengacu kepada kedua regulasi tersebut. Aturannyakan, pemasangan kabel ada yang underground (bawah tanah) dan ada yang berbentuk tiang. Kalau sesuai regulasi itu, seharusnya pemasangan tiang secara bergerombol itu tidak dibenarkan,” ujarnya, Rabu (18/1/2023).

Oleh karenanya, Indra menyebut pihaknya akan mulai melakukan pendataan. Penertiban akan dilakukan kepada tiang yang tidak berizin. Lebih lanjut dikatakan dia, jika ada izinnya itu maka akan panggil vendor pemilik tiang untuk musyawarah bersama. Supaya tiangnya tidak bergerombol.

Sementara itu, ia menyebut sampai saat ini baru 6 perusahaan yang dinyatakan sudah berizin untuk pemasangan tiang. Pihaknya juga akan berusaha menyusun rencana agar pasangan kabel optic bisa dilakukan secara underground.

“Karena masyarakat juga sudah banyak mengeluhkan keberadaan tiang ini membuat semrawut. Bahkan ada yang tiba-tiba berdiri di depan rumah atau tokonya, kita akan cari solusinya, kalau. Isa underground,” pungkasnya.  **Fri

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.