DERAKPOST.COM – Rasa hangat selubungi Balai Adat LAM Riau, hal ini seiring dengan derap langkah dari tamu membawa pesan mendalam. Sebab diketahui bukan sekadar kunjungan resmi, tetapi kunjungan hati dan jiwa membawa keresahan masyarakat dari kampung-kampung di Kabupaten Siak.
Para Datuk dari LAMR Siak datang bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Siak, “membawa tepak” berharap ada ruang damai yang bisa dikunyah terkait masalah konflik masyarakat Desa Tumang dengan PT. Seraya Sumber Lestari (SSL).
Tunjuk ajar dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, dengan kearifan lokal untuk mengurai persoalan ditadahkan tamu yang disambut hangat oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, bersama jajaran pengurus dan tim Pusat Bantuan Hukum (PBH) LAMR.
Di ruang PBH LAMR suara masyarakat Tumang yang kini tengah berhadapan dengan proses hukum akibat konflik lahan dengan PT. SSL, bercakap-cakap membentang harapan lewat para datuk dan pemerintah daerah.
Sejumlah warga telah ditahan. Tapi dari balik jeruji, mereka berikhtiar. Mereka menulis surat, mengetuk hati para pemangku adat. Kepada Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, mereka memohon agar LAMR bersedia memfasilitasi penyelesaian konflik melalui mekanisme restorative justice atau keadilan yang memulihkan, bukan semata menghukum.
“Yang godang dipusonik, yang kusuiek dibolu, yang koruh dipujonieh,” kata Datuk Zainul Akmal, Ketua PBH LAMR, mengutip petuah adat dari Datuk Ismail, seorang ninik mamak dari Kaum Pesukuan Luhak Rambah.
Artinya, setiap persoalan, betapapun kusutnya dapat diselesaikan jika ada niat baik, musyawarah, dan hati yang bersih. Petuah itu bukan sekadar kata-kata, tapi napas hidup masyarakat Melayu selama ratusan tahun. Sebuah prinsip bahwa keadilan bukan hanya milik negara, tapi juga milik manusia.
Datuk Zainul menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif sangat sesuai dengan nilai-nilai lokal masyarakat Melayu. Dia juga menyoroti dasar hukumnya yang kuat, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021.
LAMR, melalui Datuk Seri Taufik Ikram Jamil, menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian damai. “LAMR pada prinsipnya mendukung upaya penyelesaian konflik dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan adat istiadat Melayu,” ujarnya.
Pertemuan itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam, tapi maknanya jauh lebih panjang. Ini bukan sekadar diskusi tentang pasal dan prosedur. Ini adalah usaha mengembalikan martabat, membuka ruang damai, dan menautkan kembali simpul-simpul sosial yang sempat koyak.
Dari Tumang ke Pekanbaru, dari jeruji ke Balai Adat, masyarakat berharap bukan hanya pada sistem, tapi pada kearifan. Dan hari itu, adat Melayu menunjukkan bahwa ia tak sekadar warisan, tapi masih hidup, dan terus menjadi jalan pulang bagi keadilan yang manusiawi.
Jauh hari sebelumnya, pertemuan Pemkab Siak dengan PT SSL serta warga Tumang, mengungkap penguasaan ilegal lahan konsesi oleh cukong. Salah satu keluarga diketahui menguasai 138 hektar sawit, diduga melalui pembelian berdasarkan surat tak resmi.
Polisi sebelumnya menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka, namun terungkap bahwa ia hanya pekerja dari pemilik lahan. Hal ini mengejutkan peserta pertemuan.
Penghulu Merempan Hulu mengkritik PT SSL karena minim sosialisasi kawasan hutan. PT SSL membantah, mengklaim telah menyampaikan informasi ke penghulu setempat.
Bupati Siak, Afni Zulkifli, mengakui miskomunikasi jadi pemicu konflik. Mantan wartawan Riau Pos Group ini siap menjadi saksi dan membela masyarakat yang dirugikan. “Ini juga kesalahan saya sebagai pemimpin,” ujarnya ketika itu.
Sementara itu Polda Riau kini memburu dua cukong, A dan YC, yang diduga menguasai lahan masing-masing 90 dan 150 hektar. Polisi menelusuri dugaan keterlibatan mereka dalam pendanaan penyerangan fasilitas PT SSL. Penyelidikan terus berlanjjut.  (Dairul)
.