DERAKPOST.COM – Rusli Ahmad disaat ini dilapor pada Polda Riau atas dugaan penyerobotan lahan perkebunan sawit di Kelurahan Agrowisata, Rumbai Kota, Pekanbaru. Dilaporkan oleh GR melalui kuasa hukumnya, Datuk Nouvendi, SH, pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Laporan ke Polda Riau, terkait dugaan penyerobotan lahan, bahkan menyuruh orang lain untuk menguasai lahan, dan mengambil hasil buah sawit yang milik GR. Atas tudingan itu, pria akrab disapa RA ini dikonfirmasi menegaskan, bahwa dia punya surat surat tanah. Jika belum yakin juga silahkan saja ke lurah.
“Tak benar itu tudingan. Saya ada punya
surat surat tanah.Jika belum yakin juga silahkan saja kepada Lurah Agrowisata.
Tak mungkin pula saya menyuruh orang memanen sawit, yang bukan milik saya. Gila aja. Jikalau tidak percaya, silahkan tanya lurah. Awak beli lahan itu ke lurah. Tidak mungkin dijual lagi,” ujarnya.
Rusli Ahmad juga merupa Ketua PWNU Riau ini mengatakan, dirinya merupakan pemilik lahan yang sah. Katanya saat ini atas isu miring tentang penyerobotanya lahan dan tuduhan menyuruh orang, hal seperti ada diberitakan beberapa media online. Yang disampaikan GR menyebut serta merasa tanahnya diserobot.
“Terkait atas dugaan-dugaan yang telah disangkakan kepada saya dan telah naik di beberapa media online terkait seperti disampaikan saudara GR. Termasuk hal dugaan pemalsuan surat yang bersama dengan pengacaranya Datuk Nouvendi, melaporkan saya ke Polda Riau, secara moral dan moril telah sangat merugikan saya pemiilik tanah tersebut dari tahun 2019,” tutur KH T Rusli Ahmad.
Lebih lanjut dikatakan mantan anggota DPRD Riau ini, bahwa dirinya tidak ada pernah berbicara kepada GR ataupun pengacaranya dengan bahasa silahkan laporkan ke polisi. Hal itu, yang seolah menantang seperti diberitakan media online.
“Tanah itu saya beli dan tidak pernah saya menyerobot tanah atau lahan milik orang lain. Dan terkait hal ini, saya akan melaporkan berbagai pihak yang dengan sengaja mencoreng nama baik saya. Harusnya semua memiliki sikap profesional dengan mengkonfirmasi dahulu langsung kepada saya, sepadan, saksi-saksi tanah, pihak Kelurahan maupun Kecamatan,” terangnya.
Sementara itu, Lurah Palas Riski kepada awak media ketika dikonfirmasi terkait masalah inipun menyampaikan, bahwa tanah tersebut, setahu dirinya itu tanah adalah lahanya milik Rusli Ahmad dibeli itu dari seorang anggota kelompok tani bernama H Ismail Musa di lokasi RT 02/RW 08 Kelurahan Palas.
“Berdasarkan tanggal surat, lebih lama surat dari Ismail Musa dan saksi yang hidup masih ada. Jadi, tanah itu milik Bapak Rusli Ahmad, berdasarkan jual beli itu dengan H Ismail Musa. Terkait tanah bapak GR, tersebut tidak ada ini tumpang-tindih dengan tanahnya Rusli Ahmad,” kata Lurah Riski.
Kemudian sebutnya, tanah saudara GR setahu dirinya dibeli dari Irwandi Saleh, yang suratnya masih belum lama dan lebih tua tanggal surat H Ismail Musa kelompok tani yang telah menjual pada Rusli Ahmad. Dimana tanah yang dimilik Rusli Ahmad dari tahun 2019 itu, sudah memiliki surat, itu bisa dicek di Kantor Camat.
Kemudian sebutnya, pihak Kelurahan Palas tidak pernah bermain, atau yang memalsukan surat atau macam-macam terkait tanah masyarakat. “Jadi, tentang tudingan terhadap kami juga tidak benar seperti dipaparkan GR serta pengacara. Dalam hal ini dari pihak kelurahan sudah pernah bersama turun ke lokasi tanah. Dan saksi-saksi yang jelas mengetahui dan mengenal pemilik tanah tersebut,” kata Lurah Palas ini. **Rul