Rugikan Negara Ratusan Juta, Tiga Pejabat PDAM Dijebloskan ke Rutan

0 268

 

DERAKPOST.COM – Ada tiga tersangka kasus korupsi PDAM Luwu Timur. Saat ini, telah dikirim pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, ke rutan dan lapas Makassar, Jumat (10/11/2023) malam.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejari Luwu Timur, Raka Aprizki Soeroso saat berbicara dengan wartawan. Disebutkan dia, Kejari Luwu Timur ini mengirim tiga tersangka kasus korupsi ke rutan serta lapas Makassar.

“Pada hari Jumat (10/11/2023) malam.
Ada tiga tersangka diserahkan ke Rutan Makassar. Bahkan, berkas perkara tiga tersangka juga dilimpah ke Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (13/11/2023),” ujar Raka Aprizki.

Dikutip dari Tribun Makasar. Tiga orang ini tersangka dalam kasus ini, terdapat kerugianya negara sebesar Rp763 juta berasal dari APBD Pemkab Luwu Timur tahun 2018-2019.

“Tersangka-tersangka tersebut adalah Plt Direktur PDAM dengan berinisial S, bendahara berinisial N, dan ada Kabag Teknis berinisial NS. Mereka dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal tahun anggaran 2018 dan 2019,” katanya.

Pada saat penetapan tersangka di Polres Luwu Timur, di Aula Tribrata Polres Luwu Timur, Rabu (7/6/2023), Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul menjelaskan modus operandi para tersangka.

Mereka melakukan pengeluaran uang untuk biaya pendataan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tidak memenuhi syarat. Mereka juga membuat pertanggungjawaban fiktif, lakukan mark up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, dan melakukan kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR.

Selain itu, mereka melakukan pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mencairkan uang yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perbuatan para tersangka melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan diperlakukan sebagai tindakan melawan hukum.

Mereka melanggar Permendagri nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum, pasal 184 ayat 1 Permendagri nomor 13 tahun 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah, keputusan Direktur PDAM Kabupaten Luwu Timur nomor 23 tahun 2015 tentang peraturan disiplin pegawai PDAM, pepres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, dan pp nomor 58 tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Tersangka-tersangka ini dijerat pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang diamankan meliputi SK pengangkatan para tersangka sebagai pegawai PDAM, SP2D, RAB tahun 2018 dan 2019, laporan realisasi tahun 2018 dan 2019, rekening koran, SK penetapan biaya upah kerja, SK pembentukan kelompok kerja, SK PIU, kontrak, SPJ fiktif dan SPJ yang sudah dimark up, serta uang tunai sebesar Rp 373 juta. **Fad

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.