Rugikan Nagara, Eks Kepala Disdik Rohil AA dan SYF Tersangka Korupsi DAK Fisik Tahun 2023  

0 35

DERAKPOST.COM – Secara resmi pihaknya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana swakelola rehabilitasi, dan pembangunan gedung Sekolah Dasar (SD) ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik SD Tahun Anggaran 2023.

Penetapan tersangka dilakukan di Kejati Riau, Senin, 1 September 2025. Diketahui, kedua tersangka tersebut adalah AA, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) periode 2023 hingga Mei 2025, serta SYF, yang berperan sebagai halnya Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Riau, Dedie Tri Winarto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Marlambson Carel Williams dan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Zikrullah, memaparkan kronologi serta fakta-fakta dalam perkara ini.

“AA diduga melakukan penyelewengan dana sebesar Rp7,67 miliar dari total anggaran Rp40,3 miliar yang dialokasikan untuk 207 kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD di 41 sekolah di Kabupaten Rohil,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, AA menginstruksikan bendahara pembantu untuk menarik dana tunai dari pencairan tahap I hingga tahap III, dengan total dana yang dinikmati secara pribadi mencapai Rp7.678.550.000.

Selain itu, uang tersebut juga digunakan oleh AA untuk membayar sejumlah media dengan total sebesar Rp36.050.000.

Sementara itu, tersangka SYF yang bertugas sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Swakelola diduga mengambil dana sebesar Rp897.485.486 dengan dalih pembayaran upah tukang dan pembelian material.

Namun dari jumlah tersebut, hanya Rp599.900.000 yang dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. “Akibatnya, terdapat sisa dana sebesar Rp297.585.486 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelas Dedie.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau memperkuat temuan tersebut dengan menyatakan bahwa tindakan kedua tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7.976.135.486.

“Kerugian ini terdiri dari Rp7.678.550.000 akibat perbuatan AA dan Rp297.585.486 akibat perbuatan SYF,” tegas Dedie.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menyinggung soal penahanan, Dedie menyampaikan bahwa tersangka SYF langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru selama 20 hari, terhitung sejak 1 September hingga 20 September 2025.

Sedangkan AA tidak ditahan karena saat ini sudah menjalani penahanan di Kejaksaan Negeri Rokan Hilir terkait perkara korupsi pembangunan SMP.

Plt Kajati Riau menegaskan komitmen institusinya dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan sektor pendidikan dan hak-hak masyarakat.

“Penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kami di Kejati Riau untuk terus menindak tegas tindak pidana korupsi yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak masa depan pendidikan anak bangsa,” pungkas Dedie.  (Rilis)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.