Roy Suryo Soal Rismon Minta RJ Kasus Ijazah Jokowi

0 43

DERAKPOSTCOM – Roy Suryo buka suara soal permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Rismon Hasiholan Sianipar di kasus tudinganya ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

“Saya mendoakan, semoga sahabat kita, Rismon Hasiholan Sianipar, ya, itu diberi hidayah oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, diberikan pencerahan, diberikan hal yang terbaik untuk dia,” kata Roy kepada awak media di Polda Metro Jaya.

Dikutip dari laman CNNIndonesia. Dalam hal ini Roy Suryo pun menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa akan tetap untuk melanjutkan kasus ijazah tersebut.

“Saya kemarin juga ngobrol dengan dr Tifa langsung, ya, video call bahkan, ya, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen, ya itu sisanya dari 99,9 persen, itu 0,1 persen, ya jadi kita tidak mundur,” ucap dia.

Dalam kesempatan sama, kuasa hukum Roy, Refly Harun mengatakan pihaknya tak mengetahui soal permohonan RJ yang dilakukan Rismon.

“Kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal, apa pun itu, sepanjang memang dalam koridor hukum,” tuturnya.

Refly mengaku pihaknya juga belum bisa berkomunikasi dengan Rismon untuk menanyakan ihwal alasan yang bersangkutan mengajukan RJ.

“Sayangnya, hingga saat ini kami belum berhasil berkomunikasi dengan Rismon Sianipar. Kami belum bisa memutuskan apa pun,” kata Refly.

“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting ketika dia mengajukan atau meminta Restorative Justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas, atau apakah dia berada dalam tekanan?,” sambungnya.

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Ajukan Restorative Justice
Sebelumnya, Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).

Iman membeberkan pada Rabu kemarin, Rismon bersama kuasa hukumnya juga kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan tindak lanjut dari permohonan RJ tersebut.

Lebih lanjut, Iman menyebut saat ini penyidik selaku fasilitator masih memproses permohonan RJ yang diajukan oleh Rismon tersebut.

“Dan kami sebagai fasilitator, penyidik sudah melakukan upaya dan sedang melakukan ypaya untuk memfasilitsi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tutur dia. (Dairul)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.