Rotasi AKD DPRD Riau tak Kunjung Dilakukan, Bisa Status Quo Komisi ???

0 176

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Hingga saat ini, belum kunjung dilakukanya itu rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Padahal untuk 2,5 tahun masa jabatan anggota DPRD Riau itu, harusnya jatuh pada tanggal 11 April 2022.

Artinya, dengan sudah habisnya masa melebihi tugas yakni 2,5 tahun jabatan di AKD untuk periode 2019 – 2024, pada anggota DPRD Riau di lembaga ini, bisa status quo. Artinya keberadaan anggota komisi ini sementara masih kosong dan tidak ada kegiatan komisi.

Namun demikian, terkait sampai hari ini, paripurna rotasi AKD belum kunjung ada dilaksana, saat dikonfirmasi kepada tiap pimpinanya fraksi di lembaga terhormat ini, pada umumnya menyatakan tak ada masalah lagi. Karena, hanya menunggu diagendakanya paripurna.

Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Ade Agus Hartanto dikonfirmasi terkait itu dengan tegas mengatakan, disaat ini prosesnya ada di pimpinan DPRD Riau. Yakni, pada Ketua dan Wakil Ketua DPRD Riau, yang sebelumnya itukan telah dibuat agenda Banmus menjadwalkanya.

“Terus ditunda, ya tidak ada penjelasan lah. Dihilangkan dari jadwal Banmus lah kira – kira. Ditunda itu kan harusnya ada waktu penundaanya sampai kapan bisa dilaksanakan. Ini tidak ada. Awalnya itu tanggal 11 April 2022 kemarin. Tapi, itu batal,” ujar Ketua Komisi I.

Dikatakan dia, bahwa di PP dan di Tatib, dijelaskan masa AKD adalah 2,5 tahun, dan tidak ada masa perpanjangan, dan harus dilakukan rotasi AKD baru. Maka dalam hal ini, dari PKB mendorong agar secepatnya dilaksanakan oleh pimpinan di lembaga DPRD Riau ini.

Senada itu disampaikanya Ketua Fraksi Golkar DPRD Riau Karmila Sari. Disebut dia saat ini telah masuk di administrasi. Jikalau berjalan lancar, rotasi AKD bisa digelar pada pekan ini. “Kemarin tanggal 11 itu kan mungkin kondisinya juga, ada demo juga,” ujar Karmila.

Diketahui sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau Ma’mun Solikhin, mengatakan, bahwasa sidang paripurna rotasi DPRD Riau itu masih belum dapat dilakukan. Sebabnya kata Ma’mun, yang sebelumnya ini sudah disepakati bahwa paripurna akan dilakukan.

“Memang itu sebelumnya diagenda hari Senin (11/4/2022) kemarin. Namun, hal dikarenakanya ada demo besar-besaran dari mahasiswa, maka paripurna malah ditunda,” katanya. Alasan kedua ini, kata Ma’mun, sampai saat itu, masih tahapan dilakukan lobi antar partai.

Disinggung mengenai apa ini berpotensi terjadi ada fraksi yang tidak terakomodir nantinya seperti perebutan AKD di awal periode 2019 – 2024 ? Dalam ini, ungkap Ma’mun bisa saja terjadi. Karena, inikan sifatnya koalisi. Artukua, koalisi itu juga tinggal komunikasi saja. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.