DERAKPOST.COM – Diduga telah rugikan negara sebesar Rp18 miliaran, dalam hal korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau, dirahun 2024. Hal itu, akan memasuki babak baru. Yakni saat ini disikapi Wakil Direktur LAKR Rolan Aritonang telah membuat laporan ke Kejati Riau, dengan Nomor 11/Dir-LAKR/VII/2025.
“LAKR telah melaporkan temuan kerugian negara Rp18 M di DPRD Riau kepada Kejati Riau. Temuan kami ada tiga macam bentuk kegiatan. Yaitu perjalanan dinas luar negeri yaitu diangka temuan Rp2.265.778.000.00, kelebihan perjalanan dinas tidak dilaksana itu, dengan temuan Rp12.647.534.278.00. Hal kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah pada Sekwan dengan angka temuan yaitu 2.967.223.756.00,” katanya.
Dikatakan dia, bahwa dipaparkan LAKR ini, temuan dalam hal LHP BPK RI tahun 2024. Yaitu, ada memperlihatkan bahwa tindakan korupsi di DPRD Riau itu, dilakukan secara sistematis dan terorganisir itu berlangsung secara terus-menerus. Kasus SPPD fiktif di DPRD Riau ditahun 2020 dan 2021 dengan jumlah kerugian negara itu Rp196 miliar itu masih berproses di Polda Riau serta masih menunggu penetapan tersangka.
“Pengungkapan dari kasus korupsi di DPRD Riau yang tengah dilakukan Polda Riau tak juga membuat aktifitas korupsi DPRD Riau menjadi berkurang. Malahan hal temuan di LHP BPK tahun 2024 membuktikan bahwa kasus korupsi yang terjadi di DPRD Riau itu semakin besar dengannya modus operandi semakin beragam,” ujarnya.
Ditambahkan Rolan, kasus korupsi di DPRD Riau dilakukan secara sistematis dan serta massif dan juga melibatkan sindikat yang terorganisir. Buktinya, pergantian Sekwan dari Muflihun kepada pejabat lainnya tidak mengurangi angka korupsi. Malah temuan BPK yang menunjukkan angka korupsinya semakin besar.
“Ada sindikat yang bermain didalam kasus korupsi di DPRD Riau. Pergantian Sekwan serta pimpinan DPRD Riau tidak membuat aksi korupsi ini berkurang. Malahan makin bertambah. “Sindikat SPPD itu, dan kasus korupsi lain di DPRD Riau ada berlangsung sejak lama dengan modus operandi makin beragam. Kejati Riau, diminta untuk dapat mengungkap serta menindak aktor utama dalam kasus korupsi di DPRD Riau ini,” ujar mantan anggota DPRD Riau ini.
Lanjutnya, dalam temuan lainnya tercatat 1.859 tiket pesawat fiktif yang merugikan negara Rp12.647.534278.00. Tapi setelah dilakukan itu uji petik terhadap 500 pelaku dengan jumlah nama 91 orang, LAKR juga menemukan bahwa seluruh nama pelaku tidak berkesesuaian nama anggota DPRD Riau. Berarti, semua nama pelaku adalah pegawai di Sekwan. Sebutnya, kasus tiket pesawat fiktif dilakukan terorganisir serta rapi. Sebab pencairan dana SPPD melalui rekening pribadi para pelaku.
“Para aktor intelektual kasus korupsi inipun tentu juga menjebak para pegawai Sekwan dengan iming-iming melakukan perjalanan dinas. Selanjutnya, bahwa dana SPPD fiktif dicairkanya melalui rekening para pegawai. Para pegawai Sekwan tesebut, diberi uang kopensasi sesuai kesepakatan, sedangkan para aktor utama kasus ini yang menikmati sebagian besar uang hasil korupsi,” ungkap Rolan menjelaskan.
Sambung dia, didalam hal kasus perjalanan dinas ke luar negeri yang juga diduga telah merugikan negara Rp2.265.778.000.00 itu, modusnya juga hampir serupa. Tapi, dalam kasus perjalanan ke luar negeri melibatkan 46 orang dan juga 7 kali perjalanan ke tujuh negara kemungkinan besar para pelakunya adalah para pimpinan dan anggota dewan. Sebab, jumlah biaya perjalanan itu untuk 7 kegiatan saja lebih dari Rp6 miliar.
“Perjalanan Dinas ke luar negeri tak urgen dengan tujuan sengaja dicari-cari. Apalagi, sebagian besar negara yang dituju berada di Eropa Timur seperti Republik Ceko dan Kroasia itu yang secara ekonomi tertinggal dari negara di Eropa Barat,” ujarnya. Seakan
tidak kehabisan akal didalam menggarong uang negara, kata Rolan, maka para pelaku korupsi di DPRD Riau itu juga mengadakan kegiatan perjalaan dinas tak dilaksanakan pada kegiatan soisalisasi Peratutan Daerah pada Sekwan dengan 1640 kegiatan yang merugikan negara Rp2.967.223.756.00.
Kegiatan dilaksanakan di kabupaten yang letaknya jauh dari Pekanbaru yaitu seperti Indragiri Hilir, Bengkalis serta Rohil. Tragis pelaku kegiatan sosialisasi Perda tersebut juga para pegawai Sekwan. Kejati Riau ujar dia, diminta untuk mengusut tuntas kasus korupsi di DPRD Riau tahun 2024 yang juga merugikan negara Rp18 miliar. “Berkaca itu pada kasus tahun 2020, diangka temuan di LHP BPK hanya Rp51.900.000.00 dan saat diaudit malah temuan membengkak, yakni hampir Rp100 miliar,” ulasnya. (Dairul)