Roby Rachmat: Disnakertrans Riau Akan Panggil Paksa Manajemen PT Hutahaean Group

0 248

 

DERAKPOST.COM – Hingga kini, diketahui haknya pekerja di Lapangan Golf, bekerja di PT Hutahaean Group. Yakni perusahaan
belum membayar pesangon pekerja, yang bekerja di Labersa, Kecamatan Siak Hulu Kampar Riau yang nilainya sebesar Rp53 juta lebih.

Terkait ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau Boby Rachmat dikonfirmasi mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan memanggil kembali manajemen PT Hutahaean Group tersebut yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru.

Hal itu disampaikan dia, usai peresmianya Kantor Baru Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau di Jalan Sumatera Pekanbaru, di hari Senin (26/8/2024). Dikatakan dia, memang ada telah memanggil manajemen perusahaan itu, sebab belum membayarkan pesangon eks pekerja tersebut.

“Kita sudah memanggil pihak manajemen perusahaan. Memang mereka belum juga membayar pesangon eks pekerjanya yang sudah menuntut itu sampai ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan bahkan sudah inkrah sampai Mahkamah Agung (MA). Ini akan menjadi perhatian kita untuk lakukan panggilan,” sebutnya.

Kesempatan itu, dia membenarkan bahwa pihaknya ini telah dipanggil dan diperiksa Ombudsman Riau karena pengaduan dari pengacara eks pekerja golf Labersa. Yakni hal karena pihak Disnakertrans Riau belum juga melaksanakanya gelar perkara kasus PT Hutahaean Group tidak mau membayar pesangon tersebut.

“Benar, sudah pernah kami panggil pihak PT Hutahaean Group. Yah, kalau tak mau membayar pesangon tersebut, akan kami panggil ulang pihak PT Hutahaean,” tegas dia. Tetapi sambungnya, terkait demikian hal itu sudah ada dijelaskanya pada pihak Ombudsman tersebut sesuai kondisi yang sebenarnya terjadi.

Seperti hal yang diberitakan sebelumnya. Beberapa waktu lalu perusahaannya milik Opung Hutahaean ini pailit di Pengadilan Niaga pada pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pailit, bukan dikarena perusahaan bangkrut. Tapi memang halnya keberatan membayar pesangon. Dan rekeningnya itu sempat diblokir.

Dikutip dari detakindonesia. Tetapi, khusus mantan karyawan tersebut hingga kini terus menagih pesangon, dan uang penghargaan masa kerja yang belum dibayarkannya pihak PT Hutahaean Group. Karena, sudah ada putusan PN Pekanbaru dan juga dikuatkan putusan MA, bahwa PT Hutahaean harus membayarkan pesangon eks karyawannya.

“Dimana Ny B Hutagaol (almarhumah) dan suaminya merupa sebagai pewaris yakni M Sihombing. Namun, perusahaan tidak kunjung bersedia membayar pesangonya eks karyawan tersebut,” kata RE Siburian SH, Kamis (18/7/2024) lalu, selaku Kuasa Hukum pada eks karyawan golf Labersa B Hutagaol dan M Sihombing tersebut.

Bahkan sambungnya, dan dikeluhkan juga pihak Disnaker Provinsi Riau tidak kunjung melakukan gelar perkara atas tindakan PT Hutahaean Group tersebut. Padahal sudah dua bulan dilaporkan oleh pihak Penasihat Hukum RE Siburian SH ini, pada Syafrizal di Kasi Penindakan Hukum Disnaketrans Riau. (Rezha)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.