Rizki JP Poliang Pengacara Eks Kepala KPH Singingi Abriman Ini Apresiasi Perberat Hukuman Aldiko Putra
DERAKPOST.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Riau memperberat hukuman Aldiko Putra menjadi 1 tahun 8 bulan. Aldiko ini merupa eks Anggota DPRD Kuansing yang menjadi terdakwa, karena perintangan penyelidikan perambahan hutan.
Terkait langkah PT Riau tersebut, dikatakan Rizki JP Poliang merupakan pengacaranya Abriman, mengapresias yang memperberat hukuman Aldiko Putra tersebut. Dikatakan bahwa hal itu berkasus dengan eks Kepala KPH Kuansing Abriman. Dimana pada saat itu kliennya yang menjadi korban intimidasi dan pengancaman serta penyanderaan.
“Sedangkan Abriman yang merupakan eks Kepala KPH Singingi malah menjadi korban intimidasi dan pengancaman dilakukannya Aldiko pada medio 2023. Saat itu, Abriman melakukan langkah penyelidikan itu terkait perambahan hutan di lokasi kawasan Bukit Betabuh,” katanya.
Diberitakan sebelumnya. Majelis hakim PN Telukkuantan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kepada Aldiko Putra. Dan tak terima dengan putusan, Aldiko Putra mengajukan banding ke PT Riau. (Hendri)