DERAKPOST.COM – Yaqut Cholil Qoumas yang mantan Menteri Agama (Menag) RI, saat ini menjadi tahanan KPK. Tetapi saat ini, dikabarkan sedang tidak berada dalam tahanan. Sehingga ini, menjadi perdebatan publik.
Terkait hal inipun, KPK menjelaskan alasan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas tidak berada di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih di Jakarta yang sejak Kamis (19/3/2026). Yaqut diketahui sudah dialihkan status dalam penahanan menjadi tahanan rumah.
Dikutip dari laman CNNIndonesia. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyebut, pengalihan tersebut dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam hari atas permohonan keluarga yang diajukan itu pada tanggal 17 Maret 2026.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026) malam,” ujarnya, Sabtu (21/3/2026).
Menurut Budi, permohonan tersebut dikabulkan setelah melalui proses telaah sesuai ketentuan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengalihan penahanan tersebut bersifat sementara dengan mempertimbangkan alasan yang diajukan pihak keluarga.
Sebelumnya, ketidakhadiran Yaqut di Rutan KPK sempat menjadi perhatian karena tidak terlihat dalam pelaksanaan salat Idulfitri maupun kunjungan keluarga yang difasilitasi KPK pada Sabtu (21/3/2026).
Informasi tersebut juga disampaikan oleh Silvia Rinita Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang mengaku tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya di Rutan KPK.
“Tidak terlihat sejak Kamis (19/3/2026) malam. Katanya keluar untuk pemeriksaan, tapi sampai hari ini belum kembali,” ujarnya.
KPK diketahui membuka layanan khusus bagi para tahanan pada Idulfitri, mulai dari pelaksanaan salat Idulfitri, pengantaran makanan, hingga kunjungan tatap muka keluarga.
Yaqut sendiri merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji 2023–2024 dan sebelumnya ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. (Dairul)