DERAKPOST.COM – Ribuan item kosmetik ilegal yang berbahaya, saat ini disita pihak Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru. Hal itu merupa salah satu upaya pencegahan dampak negatif di masyarakat Provinsi Riau.
“Kalau dikakulasikan, seluruh produk yang terdata sebanyak 246 item merupa produk ilegal berbahaya serta kadaluarsa. Seluruh kosmetik berjumlah 4.007 pcs dengan nilai ekonomi Rp128 juta. Selain itu, ditemukan 11 produk obat tanpa izin edar dengan nilai ekonomi Rp21,8 juta,” katanya Aleksander.
Kepala BBPOM Pekanbaru ini mengatakan, seluruh produk kosmetik ilegal berbahaya itu disita dari 10 klinik kecantikan yang ada di Kota Pekanbaru. Hal itu dengan tujuanya mengantispasi tindakan yang merugikanya pada masyarakat konsumen kecantikan.
“Selama waktu pelaksanaan intensifikasi, Balai Besar POM di Pekanbaru telah melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik terhadap 21 sarana dengan hasil 11 sarana memenuhi ketentuan dan 10 sarana tidak memenuhi ketentuan,” kata Aleksander, Kamis (29/2/2024).
Ia menambahkan, operasi rutin ini dilaksanakan sebagai upaya melindungi masyarakat dari risiko penggunaan kosmetika yang mengandung bahan berbahaya serta untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal.
“Melihat tren yang berkembang saat ini, kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik dilakukan dengan fokus dan lokus target berupa fasilitas klinik kecantikan dan agen atau reseller kosmetik yang dilaksanakan secara serentak,” terangnya.
Terhadap kosmetik dan obat yang tidak memenuhi syarat dilakukan pemusnahan produk oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas. Tambahnya, pemilik atau penguasa barang kemudian membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama. **Rul