Reza Pahlevi Kirimi Surat Keberatan Dicopot dari Jabatan Kadis Perkimtan, Ini Jawaban Walikota Dumai

0 568

DERAKPOST.COM – Walikota Dumai Paisal mengungkap alasan dicopot Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Reza Fahlepi.
Hal itu, setelah menerima layangan surat keberatan.

“Dicopot dari jabatannya, karena mau maju pilkada. Semua proses pencopotan sesuai prosedur. Bahkan ini, telah mengacu pada aturan. Karena diketahui sebagaimana hal itu Reza adalah ASN. Kan untuk ASN sudah jelas aturannya. Dan tanya saja sama yang punya badan (Reza, red). Kita kan berbuat sudah melalui tahapan-tahapan dan sudah mengacu kepada aturan baik dari Menpan dan juga Komisi ASN,” kata Paisal.

Paisal mengungkap, kalau Reza ingin maju sebagai kepala daerah harus siap lahir dan batin. Sebagai walikota ini juga berharap punya kepala dinas yang sejalan dan juga loyalitas.

“Kalau mau maju wali kota, ya harus siap lahir batin. Saya yang sekarang diberi amanah, punya kepala dinas harus sejalan dan harus loyalitas yang tinggi. Satu hal yang perlu kita tanamkan dalam diri kita untuk selalu bersyukur apa yang telah Allah berikan,” kata Faisal.

Tidak hanya itu, Faisal juga mengirimkan foto-foto spanduk Reza yang bertebaran di Kota Dumai. Termasuk foto yang ada di kalender dengan selogan Satu Hati Membangun Negeri. Ini sebagian kecil aja.

Sebelumnya Reza melayangkan keberatan atas pencopotan dirinya dari kepala dinas. Ia dicopot pada 15 Desember lalu dan SK baru diterima pada 2 Januari 2024.

Pengacara Reza Fahlepi, Wan Subantriati membenarkan soal pencopotan tersebut. Termasuk soal keberatan usai dicopot 15 Desember 2023 lalu.

“Klien kita menerima surat pencopotan itu dari Sekda pada 2 Januari lalu. Namun SK diteken wali kota pada 15 Desember,” ujar Wan.

Dalam surat itu, Reza kini hanya menjadi pejabat pelaksana. Itu artinya, tidak ada lagi jabatan yang disandang sejak adanya keputusan Wali Kota Faisal 15 Desember.

Wan mengatakan kliennya dicopot setelah tiga kali diperiksa. Reza diperiksa Sekda hingga KASN terkait dugaan pelanggaran peraturan Pasal 5 huruf n angka 5 dan 6 PP Nomor 94 tahun 2021.

“Klien kita disangkakan bersosialisasi dan kampenye untuk maju menjadi Walikota Dumai, diperiksa oleh Sekda. Katanya ada laporan dari masyarakat, kami heran tidak lewat Bawaslu kalau memang ini netralitas ASN,” kata Wan.

Selain itu, Wan memastikan hingga saat ini belum ada tahapan Pilkada di Kota Dumai. Sehingga Wan menilai keputusan itu keliru.

“Sekarang ini tahapan pilkada belum ada. Tetapi dibilang karena ada bagi kalender, ada baliho dia. Makanya kita kupas apa yang dimaksud bakal calon, pasangan calon dan lain sebagainya. Makanya kita heran juga,” kata Wan.

Sebagai langkah awal, Reza melayangkan surat keberatan ke Walikota Dumai Faisal. Jika surat tersebut tak direspon, pihaknya akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu gugatan PTUN. (Rul)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.