Reza Aulia Putra: Warga Pekanbaru Harus Buang Sampah di Malam Hari, Pelanggar Bisa Didenda

0 56

DERAKPOST.COM – Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menghimbau kepada masyarakat untuk hal membuang sampah itu pada malam hari. Dengan hal batas waktu dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB.

“Waktu untuk pembuangan sampah pada Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Pekanbaru, sudah diatur. Dengan rentang waktu itu dari pukul 19.00 hingga pukul 21.00 WIB,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan dia, kemudian untuk pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang ada berada di Muara Fajar, dimulai pukul 21.00 hingga itu pada pukul 05.00 WIB.

Untuk itu, DLHK Kota Pekanbaru kembali mengingatkan warga agar bisa mematuhi jam buang sampah yang telah ditentukan. Jika melanggar hal demikian, maka dapat dikenai sanksi.

Kesempatan itu dia mengatakan, sejauh ini dari pengawasan lapangan, masih didapati adanya warga yang membuang sampah di luar jam buang. Sehingga, lanjut Reza, TPS yang sebelumnya sudah dibersih petugas, kembali dipenuhi sampah.

“Jadi hal itu juga salah satu persoalannya. Makanya kita selalu menghimbau kepada warga supaya bisa mematuhi jam buang,” pintanya. Sebut dia, diharapkan ada peran serta semua pihak untuk ini.

Sementara itu, berdasar Perwako Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, pembuangan sampah di luar waktu dan tempat yang telah ditentukan itu dikenakan sanksi administrasi. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.