Reskrimsus Polda Kepri Ungkap Kasus Skimming ATM Dilakukan Warga Asing

0 218

 

BATAM, Derakpost.com- Tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri berhasil amankan tiga pelaku Skimming dengan Inisial VTG Warga Negara Asing merupa pelaku utama, Inisial JP alias J ini turut membantu dan Inisial CCM merupakan kekasih inisial VTG.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimsus Polda kepri Kombes Pol Teguh Widodo S.I.K, Kasubdit V Siber Kompol Yunita Stevany, S.I.K., M.Si, Pimpinan Cabang Bank Riau Kepri Baharuddin dan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tessa Harumdilla, pada saat Konferensi Pers, Selasa (24/5/2022).

″Sebelumnya pihak dari Bank Riau Kepri (BRK) tanggal 11 Mei 2022 mendatangi Polda Kepri dan membuat laporan telah terjadi sebuah tindak pidana Skimming atau pun tindak pidana pencurian data elektronik dengan tujuan memperoleh informasi dan data elektronik, Laporan dibuat pihak BRK ini setelah mendapat keluhan dari pihak nasabah yang saldo di rekening berkurang atau hilang,” ujar
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Tidak menunggu lama tim penyidik dari Dit Reskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan secara marathon dan yang akhirnya diketahui bahwa tindak pidana tersebut dilakukan tiga orang tersangka. Katanya, dari ketiga tersangka ini salah satu nya adalah warga negara asing dari Negara Bulgaria berinisial VTG dan juga tersangka merupakan otak dari tindak pidana ini, selanjutnya Inisial JP alias J berperan ikut membantu melakukan hal tindak pidana dan Inisial CCM merupa kekasih Inisial VTG.

″Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup profesional, dimana tersangka itu meletakkan alat perangkat pembaca kartu di ATM milik BRK. Yakni, tersangka memasang serta mengambil Deep Insert Skimming itu alat pembaca Magnetik kartu ATM. Disamping itu juga ketiga tersangka memasang alat diguna penutup untuk menekan PIN, setelah itu data milik nasabah tersebut didapatkan tersangka maka memindahkan ke kartu magnetik kosong untuk di olah kembali gunakan alat Elektronic Data Capture (EDC),” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Lombok, sehingga penyidik tidak menunggu lama dan juga bergerak cepat ke wilayah Lombok, dan berhasil meamankan ketiga tersangka dan kemarin sore tersangka berhasil di bawa ke Polda Kepri untuk dilakukan hal penyelidikan lebih lanjut. Atas tindak ini pasal yang diterapkan adalah Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan/atau pasal 51 ayat (2) jo pasal 36 UU ITE dan/atau pasal 55 ayat (1) jo pasal 56 ayat (1) Kuhpidana, Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 dan atau pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00.

″Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa pakaian ini digunakan tersangka disaat menjalankan aksinya, beberapa kartu ATM, beberapa kartu Magnetic Stripe, beberapa unit Handphone, beberapa peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana Skimming dan Uang Tunai Hasil Kejahatan dalam pecahan mata uang Euro dan Rupiah dengan total Rp. 251.000.000 dan 1.000 Euro, Dari Investigasi awal tim penyidik bersama Bank Riau Kepri kerugian mencapai 800 juta rupiah dari kurang lebih 50 orang nasabah,” ungkapnya. **Sas

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.