Rekanan Proyek Payung Masjid Raya Annur Riau Masih Diberi Dispensasi, Ini Alasannya…..

0 226

 

DERAKPOST.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini masih memberi dispensasi rekanan untuk penyelesaian serta perbaikan payung elektrik Masjid Raya Annur Riau ini, yang rusak diakibat diterjang angin kencang.

Diketahui, pada pemberian kesempatan kedua 40 hari kerja untuk penyelesaian payung raksasa layaknya payung di Masjid Nabawi Madinah itu sampai besok, Selasa (28/3/2023), setelah sebelumnya pada kesempatan pertama 50 hari kerja tidak selesai.

Penambahan waktu itu disampaikannya
Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Thomas Larfo Dimiera. Disebut dia, pemberian dispensasi itu dikarena ada kejadian diluar dugaan ini membuat satu dari enam payung tersebut alami kerusakan.

“Karena ada kejadian di luar kendali, maka sewajarnya kontraktor diberikan dispensasi untuk mereka perbaiki dan selesaikan pekerjaannya,” kata Thomas, Senin (27/3/2023) kepada wartawan.

Karena kejadian itu, maka pihaknya ini memanggil rekanan yakni PT Bersinar Jestive Mandiri untuk bisa membahas langkah-langkah penyelesaian payung elektrik tersebut.

“Hari ini kami rapatkan untuk langkah – langkah penyelesaian payung itu dengan rekanan. Kita targetkan sebelum Lebaran payung itu sudah bisa digunakan,” sebutnya.

Disinggung ketika tidak ada kejadian diluar kendali menyebabkan payung rusak, apakah pekerjaan payung selesai sesuai jadwal pemberian kesempatan kedua 40 hari kerja, Thomas berharap seharusnya selesai jikalau tenaga ahli spesialis pemasangan juga ditambah rekanan.

Meski demikian, lanjut Thomas, rekanan tetap dikenakan sanksi denda. Tentunya denda keterlambatan pekerjaan payung elektrik, karena sudah dua kali diberikan kesempatan, namun tidak juga selesai mengerjakan proyek tersebut. “Sanksi tetap dikenakan, kita denda kontraktor,” cakap Thomas. **Rul

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.