Ratusan Juta Uang Tak Pernah Dibayar, Mustaqim Cs Dilaporkan Petani Kopsa-M ke Polda Riau

0 185

 

PEKANBARU, Derakpost.com- Petani tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa M) Desa Pangkalan Baru Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau pada hari ini, Kamis (27/1/22) membuat Laporan Polisi Ke Polda Riau. Itu terkait dugaan penggelapan dana hasil penjualan TBS semenjak bulan April 2015 sampai Juni tahun 2016 dilakukan Mustaqim.

Mustaqim saat itu menjabat sebagai Ketua Kopsa M berjanji akan membayar uang petani pada bulan Juni tahun 2016. Namun sampai saat ini janji pembayaran uang hasil petani tersebut belum diterima. Terhadap dugaan yang dilakukan Mustaqim tersebut petani Kopsa M telah dirugikan sebesar Rp 697.000.000.

Penggelapan uang diduga dilakukan Mustaqim itu, petani memiliki bukti Surat Pernyataan dari Mustaqim yang ditandatanganinya dihadapan petani dan disaksikan oleh Saudara Murniati dan Saudara Darami selaku Bendahara dan Sekretaris Kopsa M disaat itu. Tapi, bahkan hingga saat ini sepersen pun belum pernah diterima ratusan petani Kopsa-M.

Laporan petani Kopsa-M ini membuka bobrok kepengurusan Mustaqim cs. yang tidak transparan dalam mengelola kebun dan dana penjualan buah petani. Tentu, masalah penggelapan dana ratusan juta, sudah bisa dimasukkan dalam perkara pidana. Upaya dan serta langkah hukum yang dilakukan hari ini, diharapkan dapat diproses oleh aparat kepolisian Polda Riau secara tuntas dan adil.

“Selain itu, petani menjelaskan bahwa laporan dimaksudkan agar pembenahan tata kelola Kopsa-M yang sudah jauh lebih baik pada masa ini, dimana ada peningkatan jumlah gaji yang diterima petani, jika sebelumnya hanya terima Rp 15 ribu hingga Rp 30 ribu perbulan. Jadi itu meningkatnya Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu perbulan. Koperasi juga sudah memiliki aset berupa Gedung kantor, alat transportasi, timbangan, dan lain-lain,” kata Nurul Fajri.

Katanya, kebun pun yang berdasarkan hasil penilaian kelayakan fisik oleh pihak Dinas Perkebunan Kampar pada tahun 2017 hanya seluas 369 ha yang dapat dinilai, terjadi peningkatan selama periode 2017 hingga 2020 meningkat menjadi 825 ha. Sehingga, hasil panen meningkat yang berdampak pula pada peningkatan hasil pendapatan bagi petani.

“Untuk itu, kami memohon kepada Bapak Kapolda untuk Memproses Saudara Mustaqim atas dugaan penggelapan uang milik Petani Kopsa M, agar upaya pembenahan tata kelola Kopsa-M sebagai koperasi rakyat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan petani dapat diwujudkan dengan seadil-adilnya,” katanya **Rul/Rls

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.