DERAKPOST.COM – Diketahui ini PT RAPP telah mengantongi lable sebagai Kawasan Industri Khusus (KIK), sehingga ditetapkan jadi sebagai kawasan Objek Vital Nasional (OVN) oleh Pemerintah Pusat. Hal itu yang berdampak terhadap halnya pembangunan atau projek di area perusahaan, yang izinya langsung dikeluarkan (diterbitkan) itu pihak pusat, tanpa harus melalui daerah maupun provinsi.
Namun hal itu nampaknya dijadikan celah bagi RAPP untuk melakukan pelanggaran hukum dan bahkan pembohongan kepada masyarakat. Salah satunya yaitu dilakukan pembangunan pabrik Tisu, yang betada di area kompleks industrinya. Padahal, yang diketahui hal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) – nya belum rampung.
Hal tersebut terkuak saat pihaknya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq bersama Komisi VII DPR RI dan Deputi Bidang Penegakan Hukum ada melakukan sidak pada kawasan Objek Vital Nasional tersebut pada PT RAPP, hari Ahad (11/5/2025), kemarin.
Menurut Menteri LHK, untuk pengabaianya regulasi yang dibuat pemerintah, pihaknya ini menegaskan akan memberi sanksi atas aksi perusahaan nakal yang nantinya, akan dipersiapkanya Deputi Penegakkan Hukum LHK dengan hal mempersiapkan dokumen hasil evaluasi.
Belum lagi persoalan lain. Seperti polemik Tanaman Kehidupan dengan masyarakat Pelalawan yang sudah puluhan tahun, tak kunjung selesai. Dugaan pelanggaran ada
penutupan empat sungai alam diantaranya Sungai Selempaya Kiri, Selempaya Kanan, Kukus dan Hulu Bandar yang merupakan sumber mata pencaharian masyarakat.
Menyikapi persoalan diatas, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri yaitu terkait kepada media ini, Rabu (21/5/2025), mengatakan, bahwa apa yang diduga secara kasat mata oleh masyarakat, yaitu sesuai dengan hasil rekomendasi Pansus Monitoring Perizinan Perusahaan di Riau tahun 2015.
Dimana, lanjut Edi Basri, banyak ditemukan berbagai macam jenis pelanggaran, seperti melebihi izin, tidak memiliki izin, dugaan pencemaran lingkungan, perambahan DAS, Reboisasi, dugaan manipulasi perhitungan pajak, penggunaan jalan melebihi muatan, dan lain sebagainya.
“Maka tentu perlu langkah dengan tindakan tegas dari pemerintah, dan diawali evaluasi oleh DPRD Riau. Ditahun 2025 ini, akan kita tertibkan, tidak pandang bulu, itu dari sikap tegas Bapak Presiden yang harus dicontoh dengan melakukanya penertiban di daerah. Terkait PT RAPP, maka kita akan evaluasi izinnya,” ucap Edi Basri. (Dairul)