Raibnya Alat Berat Barang Bukti Operasi Bukit Batabuh, DLHK Riau Turunkan Tim ke Desa Kamang di Sumbar
PEKANBARU, Derakpost.com- Diketahui hingga kini permasalahan raib alat berat yang merupakan barang bukti, dan serta ada dugaanya oknum DLHK Riau terima Rp50 juta dari pemilik alat berat sempat ditangkap saat merambah hutan secara Ilegal di Bukit Batabuh, Kuansing.
Terkait informasi beredar dimasyarakat mengenai dugaan barang bukti satu unit buldozer hasil daripada temuan operasi gabungan pengamanan di hutan lindung Bukit Batabuh, berada di Desa Kamang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Tim DLHK Riau inipun membentuk tim dan langsung turun kelapangan menelusuri informasi tersebut.
Untuk konfirmasi tersebut, awak media hubungi Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup dan Kehutanan DLHK Riau Mohd Fuad, S.H. Kepada media, ia menyebut, pihaknya bentuk tim telusuri informasi beredar di masyarakat bahwa alat berat berada di Desa Kamang. Dan untuk ini melakukan koordinasi di Dinas Kehutanan Sumatra Barat dan pihaknya Kepolisian setempat.
Fuad menjelaskan setelah tim dibentuk sampai di desa tersebut, maka didapati bahwa orang yang selama ini dianggap sebagai pemberi uang kepada oknum DLHK Riau bernama Raisa itu ternyata bukanlah Raisa si pengurus alat berat tersebut. Fuad menyebut, suami Raisa mengatakan membantah itu dimedia. dia juga membantah telah mentransfer pada DLHK sebesar Rp50 juta.
Kesempatan itu, Fuad meimbau kepada masyarakat apabila ada miliki informasi terkait perkara tersebut agar mehubungi pihaknya supaya perkara dapat segera diselesaikan “Untuk itu kami juga harap kepada masyarakat, mari sama sama mengawal perkara ini, agar perkara ini betul-betul jalan pada koridornya dan mengungkap segala fakta,” katanya.
Terkait komitmen DLHK Riau ini, sebut Fuad mengatakan pihaknya akan terus berupaya melakukan penyelidikan agar tercukupinya itu dua alat bukti sehingga dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, dan berlanjut kemeja hijau. Yang sesuai dengan kewenangan penyidik diberikan undang-undang sampai P21. Sehingga, katanya, perkara ini betul-betul jelas.
“Kami juga berharap, perkara ini betul-betul jelas, karena ini bergantung pada keterangan-keterangan dan bukti-bukti dikumpul. Perkara masih tetap berlanjut tidak ada yang kami tutupi dan tidak ada disembunyikan. Tapi, ada kode etik. Dari penyelidikan itu tidak semua bisa kami ungkap, karena ini proses penyelidikan masih berjalan, dan belum disimpulkan,” kata Fuad.
Fuad menegaskan, disaat ini pihaknya lebih fokus terhadap penyelamatannya hutan lindung di Bukit Batabuh. Walau meskipun sekarang banyak informasi simpang siur terkait perkara ini. Fuad juga berharap pada masyarakat jangan terlalu cepat menfonis sebelum selesai perkara ini.
Ditambahkanya, bahwa barang bukti itu bukan merupakan alat bukti, itu tertera di pasal 184 KUHP ada lima alat bukti. Tapi untuk melanjutkan proses ini maka minimal ada dua itu alat bukti yakni ada keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk surat, dan keterangan ahli. “Ini barang buktinya belum ditemukan, dan masih onderdi. Tetapi perkara ini tidak mengurangi penyelidikan,” katanya.
Senada itu diungkap Sub koordinator Penegakan Hukum DLHK Riau Agus Suryoko, S.H.,M.H. Kepada awak media, dia menjelaskan pada saat tim operasi melakukan pengamanan hutan lindung di Bukit Batabuh lokasi ditemukan alat berat buldozer didalam kawasan hutan dalam kondisi rusak dan alat tersebut ditutupi dedaunan. Dan ditemukan alat berat itu tidak ada orang bertanggung jawab.
“Karena, saat ditemukan alat berat itu tidak ada orang bertanggung jawab. Hal ini pihaknya datangkan mekanik dan operator untuk menjemput alat buldozer itu. Sebab alat berat buldozer tidak bisa dihidupkan. Seetelah dicek itu mekanik, rupanya kondisi rusak berat. Sehingga, untuk mengupaya proses penanganan perkaranya, sebagian onderdil dilakukan pengamanan dibawa kekantor sebagai bukti. dan sampai saat ini masih ada dikantor,” terang Agus.
Ditanya kenapa hanya onderdil saja itu dibawa ? Dalam hal ini, Agus menyebut, karena memang kondisi medan itu yang sangat berat. Sedangkan disaat operasi tersebut telah menyiapkan mobil Trado untuk membawa alat berat Buldozer itu. Tetapi mekanik tidak sanggup perbaiki, maka diambil beberapa onderdil mesin buldozer tersebut.
“Makanya tim mengambil onderdil atau jantung dari mesin tersebut diamankan sebagai pembuktian. Sehingga berharap dengan bagian dari itu akan kita proses pengumpulan keterangan penyelidikan siapa itu bertanggung jawab berkaitan dengan kegiatan tersebut (ilegal loging-red). mudah-mudahan ada titik terang lah siapa yang melakukan perbuatan itu,” kata Agus.
Agus menegaskan, meski diamankan bagian onderdil dari alat berat buldozer, secara hukum, alat bukti bukan merupa barang bukti satu-satunya ini menaikan perkara. Karena berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, menyatakan, terkait memproses perkara itu minimal ada dua alat bukti. Bagian dari alat berat itu telah menjadi pembuktian bahwasa alat berat itu menjadi sarana membuka kawasan hutan (ilegal loging-red) tanpa izin. **Rul