DERAKPOST.COM – Ketua Umum (Ketum) PWI Pusat Akhmad Munir dan didampingi Sekretaris Jendral (Sekjen) Zulmansyah Sekedang, mengatakan, klausul ekonomi digital dalam hal perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi sorotan pihaknya.
Dikarena itu organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia ini, turut mengingatkan hal adanya risiko terhadap kedaulatan data nasional dan kelanjutan keberlangsungan industri pers jika halnya ketentuan tersebut tidak dihitung secara cermat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan Jumat (27/2/2026). Hal dipaparkan Ketum dan didampingi Sekjen PWI, menegaskan, pembahasan klausul digital tidak semata persoalan perdagangan, tetapi melainkan menyangkut kedaulatanya informasi dan ekonomi nasional.
PWI menilai arus dominasi platform digital global dalam beberapa tahun terakhir telah memengaruhi struktur industri media dalam negeri. Sekitar 70–80 persen belanja iklan digital nasional disebut mengalir ke platform global, sehingga mempersempit ruang pertumbuhan media nasional.
Menurut PWI, apabila komitmen internasional membatasi ruang regulasi nasional tanpa mempertimbangkan kondisi domestik, dampaknya dapat mempercepat pelemahan industri pers dan pada akhirnya memengaruhi kualitas demokrasi.
Minta Kajian Menyeluruh
PWI mendorong pemerintah menyusun kalkulasi dampak secara komprehensif sebelum menyepakati ketentuan digital dalam perjanjian tersebut.
Kajian itu dinilai perlu mencakup aspek ekonomi, fiskal, sosial, hingga tata kelola data. Secara ekonomi, pemerintah diminta memetakan dampak terhadap industri media dan sektor terkait. Dari sisi fiskal, perlu dihitung potensi kehilangan penerimaan negara.
Sementara dari aspek sosial, PWI mengingatkan kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penurunan kualitas jurnalisme apabila tekanan terhadap media nasional kian besar.
Selain itu, implikasi terhadap kedaulatan dan pengelolaan data nasional juga dinilai krusial. PWI menyatakan siap berkontribusi menyediakan data dan analisis sebagai bahan pertimbangan kebijakan.
Fenomena Global
PWI menilai persoalan relasi antara negara dan platform digital global bukan hanya terjadi di Indonesia. Sejumlah negara, termasuk Australia, menghadapi dinamika serupa dalam mengatur hubungan antara pemerintah, perusahaan platform, dan industri media.
Karena itu, Indonesia dinilai perlu mempelajari praktik internasional serta memperkuat posisi tawar dalam perundingan.
PWI juga mendorong adanya solidaritas dan kerja sama dengan komunitas pers global dalam menghadapi dominasi platform lintas negara.
Media sebagai Aset Strategis
Dalam pernyataannya, PWI menekankan bahwa media nasional harus diperlakukan sebagai aset strategis bangsa yang memiliki fungsi demokratis dan konstitusional.
Negara, menurut PWI, memiliki tanggung jawab untuk menjamin keberlanjutan pers sebagai pilar demokrasi sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
PWI menyatakan tidak menolak kerja sama internasional dan mendukung diplomasi ekonomi yang memperkuat posisi Indonesia di tingkat global.
Namun, setiap ketentuan terkait ekonomi digital dan tata kelola data dinilai harus tetap memberikan ruang bagi negara untuk melindungi kepentingan nasional, termasuk menjaga ekosistem pers Indonesia. (Redaksi)