Pungutan Parkir Di Permukiman, DPRD Minta Pemko Pekanbaru Evaluasi Kebijakan Gratis di Ritel Modren

0 57

DERAKPOST.COM – Warga mengeluhkan ada dugaan praktik pungutan parkir oleh juru parkir (jukir) beberapa warung harian yang berada di kawasan permukiman. Ini seperti daerah Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kota Pekanbaru.

Keluhan ini mencuat lantaran lokasi dinilai tidak berada di kawasanya padat lalu lintas maupun titik rawan kemacetan. Meski pun demikian, masih ada ditemukan juru parkir yang beroperasi dengan hanya andalkanya rompi juru parkir tanpa dilengkapi identitas resmi atau tanda pengenal yang jelas.

Terkait ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI P, Zulkardi mendorong pada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar segera menetapkan kebijakan parkir gratis yang berlaku secara menyeluruh. Dikarena kebijakanya parkir gratis diterapkan di gerai ritel modern tersebut, ternyata berpotensi menimbulkan ketimpangan pelaku usaha kecil di kawasan permukiman.

“Kami (DPRD) mendukung parkir gratis di Indomaret dan Alfamart serta memastikan harus benar gratis tanpa dikenakan pajak parkir. Hal ini, karena tidak tepat regulasi gratis tetapi masih ada pajak parkir yang disetorkan pengusaha ke Bapenda. Selain itu, kebijakanya publik tidak boleh bersifat parsial. Pemerintah harus berani tetapkan parkir gratis secara menyeluruh, terutama bagi warung harian, ruko, UMKM, swalayan lokal, hingga rumah sakit,” ujarnya.

Yang dikarena menurutnya, usaha kecil di lingkungan permukiman tidak memberikan dampak signifikan arus lalu lintas. Karena itu, pungutan parkir di lokasi tersebut yang dinilai sulit dibenarkan, apalagi kalau tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Disebab, lokasi itu yang tidak padat lalu lintas masih ada pungutan parkir, maka harus dievaluasi adalah kebijakannya.

Zulkardi ini juga menyoroti potensi praktik pungutan parkir liar yang apabila tidak ada kejelasan legalitas, dan serta mekanisme penyetoran retribusi. “Pertanyaannya jelas, uang parkir itu masuk ke kas daerah atau ke kantong pribadi. Jika tak ada kepastian, maka praktik seperti ini harus dihentikan,” tegasnya.

Zulkardi ini dengan secara tegas meminta Pemko Pekanbaru menggratiskanya parkir tidak hanya di ritel modern, tetapi juga di UMKM, ruko, kedai harian, swalayan lokal, serta rumah sakit. Desakan yang muncul setelah Fraksi PDI P, menerima berbagai pengaduan dari masyarakat serta pelaku usaha di Pekanbaru yang merasa kebijakan parkir diskriminatif.

“Hari ini sudah banyak pengaduan masuk ke Fraksi PDI P. Masyarakat di Pekanbaru, khususnya itu pelaku usaha kecil, meminta agar pemerintah kota berlaku adil dan tidak diskriminatif dalam halnya itu menetapkan tarif parkir,” ungkapnya. Dia menambahkan, akan menyurati Pemerintah Pekanbaru itu secara resmi dalam kebijakan parkir gratis diperluas dan memilik payung hukum yang jelas.

Yakni katanya, akan bersurat kepada pihak pemerintah agarnya parkir di UMKM, kedai harian, swalayan lokal, bahkan rumah sakit digratiskan. Inipun penting untuk memberi hal kepastian hukum sekaligus melindungi ekonomi masyarakat kecil. Zulkardi dalam hal ini menegaskan, bahwasa istilah parkir gratis tak boleh sebatas slogan, melainkan harus diimplementasikan secara konsisten dalam kebijakan dan praktik di lapangan.

“Parkir bukan sekadar urusan teknis, tetapi soal keadilan dan keberpihakan. Makanya, pemerintah tidak boleh setengah-setengah dalam mengambil keputusan,” tambahnya.
Maka memastikan DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Fraksi PDI P akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikanya aspirasi tersebut ditindaklanjuti menjadi kebijakan konkret. (Ferry)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.